JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaporkan ke polisi penyebar informasi bohong (hoaks) tujuh kontainer surat suara yang disebut sudah tercoblos.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Ilham Saputra, Kamis (3/1/2019).
"Rencananya ke Mabes Polri, tadi sudah dilaporkan ke Cyber Crime Mabes Polri," kata Ilham, seperti dikutip dari Antara.
Pada Rabu (2/1/2019) malam hingga Kamis dini hari, jajaran KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengecek informasi itu. Berdasarkan informasi yang beredar, tujuh kontainer surat suara itu ada di Tanjung Priok.
Baca juga: KPU Pastikan Kabar 7 Kontainer Berisi Surat Suara yang Sudah Dicoblos Hoaks
Setelah dilakukan pengecekan, KPU dan Bawaslu memastikan bahwa informasi itu tidak benar. Tidak ada tujuh kontainer surat suara yang tercoblos.
KPU baru akan memulai proses untuk pengadaan (lelang) pada awal Januari 2019 sehingga dipastikan saat ini belum ada pencetakan surat suara.
Seusai melakukan pengecekan, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU meminta aparat kepolisian untuk melacak dan menangkap orang yang telah menyebarkan informasi bohong tersebut.
"Jadi orang-orang yang mengganggu pemilu kita, yang mendelegitimasi pemilu kita, harus ditangkap, kami akan lawan," kata Arief.
Baca juga: Cek Kabar Surat Suara Sudah Dicoblos, KPU Datangi Kantor Bea Cukai Tanjung Priok
KPU mendapatkan informasi tentang tujuh kontainer surat suara asal China yang sudah tercoblos untuk pasangan nomor 01 ada di Tanjung Priok pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi ini, KPU melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai, kepolisian maupun pihak terkait lainnya, hingga akhirnya diperoleh kepastian informasi itu tidak benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.