Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tolak Dalil OSO yang Sebut Ada Pelanggaran Administrasi dalam Proses DCT DPD

Kompas.com - 02/01/2019, 14:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu atas kasus pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (2/12/2019).

Terlapor dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU dilaporkan karena mengirim surat kepada Ketua Umum Partai Hanura, OSO, meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik sebagai syarat pencalonan anggota DPD.

Dalam sidang, KPU yang diwakili Komisioner Hasyim Asy'ari menolak dalil tudingan pelapor yang menyebut KPU melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan OSO.

Baca juga: OSO: Salah KPU Tak Masukkan Saya ke Daftar Calon DPD

"Menolak seluruh dalil-dalil pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan pelaporan tidak dapat diterima," kata Hasyim dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Dalam persidangan, KPU juga meminta majelis untuk menolak dalil pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan tidak bisa menerima.

"Terlapor meminta kepada majelis untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak bisa menerima," ujar Hasyim.

"Dan menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilu dan telah menjalankan aturan sesuai dengan perundang-undangan," lanjut dia.

Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Hadapi Pihak OSO di Bawaslu

Menurut Hasyim, laporan pihak OSO terhadap KPU pada dasarnya telah melewati batas waktu.

Surat KPU yang meminta OSO mundur dari pengurus parpol diterima pelapor sejak 10 Desember 2018. Sementara, laporan ke Bawaslu baru dibuat oleh pelapor pada 20 Desember 2018.

Padahal, batas waktu laporan dugaan pelanggaran paling lambat 7 hari pasca surat diterima.

Hasyim juga berdalih, KPU telah melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Baca juga: Dilaporkan OSO ke Bareskrim, KPU Tak Akan Ubah Keputusannya.

Meski demikian, KPU akan memasukkan nama OSO ke DCT jika yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan pengurus partai politik ke KPU. Surat itu harus diserahkan paling lambat 21 Desember 2018.

Sikap KPU tersebut diklaim sebagai bentuk kepatuhan mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan itu melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Namun, pihak OSO tak memenuhi permintaan KPU dan justru melaporkan KPU ke Bawaslu atas tudingan pelanggaran administrasi.

Pelapor adalah kuasa hukum OSO bernama Dodi Abdul Kadir. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com