JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Kepolisian RI telah menerima 240 laporan masyarakat terkait dugaan mafia bola. Laporan-laporan ini diterima lewat hotline.
“Sampai hari ini call center satgas antimafia bola sudah menerima laporan 229 menjadi 240,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/12/2018).
Ia menyebutkan, dari 240 laporan itu, yang layak dijadikan bahan informasi, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi ada 47 laporan. Namun, Dedi tidak merinci secara detil laporan tersebut.
“Jadi seluruhnya ada 47 dari 240 laporan yang akan ditindak lanjuti oleh Satgas antimafia bola dalam rangka proses investigasi lebih lanjut,” kata Dedi.
Baca juga: Polri Terima 229 Laporan soal Mafia Bola
Selanjutnya, Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Satuan Tugas (satgas) Antimafia Pengaturan Skor.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Kepolisian RI telah menerima 229 laporan masyarakat terkait dugaan mafia bola.
Aduan yang masuk soal pertandingan yang janggal hingga wasit yang terindikasi curang.
“Akan ditindaklanjuti setelah dilaksanakan assesment dan analisa tentang laporan-laporan tersebut,” kata Dedi saat dihubungi, Senin (31/12/2018).
Dalam kasus mafia sepakbola nasional, Satgas Antimafia Pengaturan Skor telah menjerat empat tersangka, yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.