Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu 7 Kg dari Malaysia

Kompas.com - 28/12/2018, 12:35 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia dengan barang bukti 7 kilogram sabu kristal putih.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, awalnya pada hari Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 23.00 WIB pihaknya menangkap ZLF (43) di depan Apotik Vitka Farma Komplek Windsor Central Jalan Pembangunan, Lubuk Baja, Kota Batan, Kepulauan Riau.

“Satgas NIC (Narkotics International Center) Dittipidnarkoba menangkap laki-laki WNI berinisial ZLF (42) sebagai pemesan sabu ke Malaysia untuk dibawa ke Batam,” ujar Dani melalui keterangan resmi, Jumat (28/12/2018).

Lalu, dilakukan pengembangan perkara, pada pukul 23.50 WIB tim menangkap ANW (38). ANW ditangkap di Perumahan Legenda Bali Blok E3 Nomor 2 Baloi Permai, Kota Batam.

Baca juga: Dikejar secara Dramatis oleh Polisi, Penyelundup Narkoba Ditangkap

ANW disangkakan sebagai pembeli sabu yang ada di Jakarta.

Lalu, Eko menuturkan, pada hari Senin (26/11/2018) sekitar pukul 11.15 WIB tim melakukan penangkapan ABK (42) di Area Parkir Hotel Planet Holiday, Jalan Raha Ali Haji, Seu Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

ABK berperan sebagai pembawa sabu 7 Kg dari pantai dan akan diserahkan ke ZLF.

“Dari Malaysia melalui Jalur Laut Ship to Ship,” kata Dani.

Kemudian, tim melakukan pengembangan sekitar pukul 20.00 WIB menangkap MSK (28) di Loby Hotel City View Komplek Nagoya Business Jalan Imam Bonjol Lubuk Baja Kota Baran, Kepulauan Riau.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Steve Emmanuel Ditangkap di Apartemen

MSK berperan sebagai keuangan dalam jaringan ini.

Tak berhenti disitu, lanjut Dani, Tim melakukan pengembangan terhadap pengirim barang yang berada di Malaysia. Pada hari Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB menangkap RC (48) di Terminal Ferry Batam Center, Baran Kepulauan Riau.

“Satgas NIC Dittipidnarkoba menangkap laki-laki WNA berinisial RC (48) sebagai pengendali dari Malaysia,” tutur Dani.

Dari penangkapan itu juga diamankan beberapa barang bukti, yakni 8 buah handphone berbagai merk, dan 10 buah buku catatan penjualan sabu.

Dani mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan polisi diraja Malaysia untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Malaysia.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana dengan penjara seumur hidup.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com