JAKARTA, KOMPAS.com- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) I Made Leo Wiratma mengatakan, ada sejumlah masukan yang diberikan Formappi kepada DPR terkait pelaksanaan tugasnya dalam fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan.
Dalam hal fungsi legislasi, Formappi memandang perlu adanya perubahan peraturan terkait waktu penyelesaian pembahasan rancangan undang-undang. Aturan saat ini, pembentukan UU bisa dilakukan selama tiga kali masa sidang. Pada praktiknya, seringkali tak tepat waktu.
“Kami mengusulkan agar aturan diubah saja, ditambah masa sidangnya. Misalnya pembahasan RUU menjadi maksimal 5 kali masa sidang,” kata Made, di Kantor Formappi, Jumat (21/12/2018).
Baca juga: Formappi Kritik DPR yang Tak Kritis terhadap Pembahasan APBN
Jika tak selesai pada waktu yang ditentukan, Formappi mengusulkan agar RUU tersebut dicabut dari prolegnas prioritas.
"Atau diberi sanksi yang tegas,” lanjut Made.
Sementara itu, terkait fungsi pengawasan, DPR diminta tegas dan berupaya optimal menggunakan hak-haknya di bidang pengawasan.
Baca juga: Formappi Kritik DPR yang Tak Kritis terhadap Pembahasan APBN
Selama ini, menurut Formappi, perwakilan pemerintah sering tidak hadir dalam pembahasan RUU bersama DPR sehingga perlu ada ketentuan pemberian sanksi.
“Fungsi kontrol yang merupakan kunci keberlangsungan mekanisme checks and balances antara legislatif dan eksekutif tidak mampu dijalankan oleh DPR secara maksimal,” ujar Made.
Rekomendasi lainnya, Formappi mengingatkan DPR untuk selalu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258 Tahun 2015 dalam melakukan pembahasan penentuan pagu anggaran kepada kementerian dan lembaga.
PMK itu mengatur tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Formappi: Tak Seharusnya Rakyat Diminta Maklumi Kegagalan DPR
Formappi juga meminta DPR tepat sasaran, tepat jumlah, bebas dari penyalahgunaan serta korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. DPR harus sangat kritis mengawasinya.
“Semangatnya mbok ditingkatkan gitu yaaa, lebih giat lagi,” kata Made.
“Jika di Kementerian atau Lembaga terjadi korupsi, maka DPR harus berani menggunakan hak interpelasi, angket sampai dengan menyatakan pendapat kepada kementerian atau lembaga tertentu maupun kepada pimpinan eksekutif atau presiden,” lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.