JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar penyelenggara negara waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas KPK.
Hal itu mengingat maraknya kasus penipuan dan pemerasan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
"Kami imbau untuk bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK dan menolak jika ada permintaan uang atau fasilitas tertentu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (21/12/2018).
KPK juga memperingatkan pada seluruh pihak agar tidak mencoba melakukan tindakan penipuan dengan mengaku seolah-olah sebagai pegawai KPK. Sebelumnya, KPK telah menemukan sejumlah pelaku pemerasan dan penipuan yang menggunakan identitas dengan logo mirip dengan KPK.
Menurut Febri, bagi penyelenggara atau siapapun yang mencurigai keberadaan oknum KPK gadungan dapat segera melaporkan ke KPK atau kantor kepolisian setempat.
Berikut adalah alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk mengklarifikasi atau menyampaikan pengaduan terkait penipuan tersebut:
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jln. Kuningan Persada Kav. 4
Jakarta Selatan 12950
Telp: (021) 2557 8300 dan (021) 2557 8389
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
Faks: (021) 5289 2456
E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
KWS: http://kws.kpk.go.id
Website:
https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat
Sebelumnya, KPK menangkap pria berinisial M di Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (20/12/2018). Pria tersebut ditangkap karena diduga menipu dan memeras dengan mengaku sebagai petugas KPK.
Baca juga: Memeras Wakil Bupati dan Pejabat Cianjur, Oknum KPK Gadungan Ditangkap
Pelaku M diduga menghubungi pejabat di Cianjur, lalu mengaku punya banyak teman yang bisa membantu mengurus perkara. Menurut Febri, M juga meminta sejumlah uang, termasuk kepada wakil bupati Cianjur.