JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan kasus Bahar bin Smith bukan hanya kriminalisasi melainkan juga diskriminasi hukum. Sebab, kata dia, banyak orang-orang yang juga bersalah tetapi tidak pernah diproses secara hukum.
"Ini yang saya soroti kemarin selain kriminalisasi juga adalah diskriminasi hukum. Diskriminasi hukum ini, banyak orang yang bersalah tapi tidak diapa-apakan," ujar Fadli di kompleks parlemen, Kamis (20/12/2018).
"Tapi begitu ada orang yang diduga bersalah dari pihak yang mengkritik pemerintah langsung ditindaklanjuti. Inilah yang namanya diskiriminasi hukum," tambah dia.
Baca juga: Tanggapan Polri soal Fadli Zon Sebut Penahanan Bahar bin Smith Kriminalisasi Ulama
Dia kemudian mengungkit kasus Bupati Boyolali yang dianggap menghina calon presiden Prabowo Subianto. Fadli mengatakan kasus tersebut tidak pernah diproses.
Menurut dia, hal ini karena Bupati Boyolali ada di pihak penguasa. Berbeda dengan Bahar yang kerap mengkritisi pemerintah di setiap ceramahnya. Fadli mengatakan kasus hukum yang menimpa Bahar tidak boleh dilepaskan dari latar belakang itu.
"Jadi ada kesan ini dibidik dan saya kira kesan itu sulit untuk diabaikan begitu saja karena sebelumya sudah seperti itu. Apalagi waktu pertama itu persoalannya hate speech, pencemaran nama baik," ujar Fadli.
Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan dilakukan seusai polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.
Baca juga: Fadli Zon Ragu Sosok di Video Pemukulan yang Viral adalah Bahar bin Smith
Hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.
Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Bahar disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.