JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perwakilan Partai Hanura berencana melaporkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri.
Hal itu sebagai tindak lanjut atas tidak dijalankannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Baca juga: Kader Hanura Aksi Minta KPU Loloskan OSO sebagai Calon DPD
Selain berencana membawa masalah ini ke Bareskrim, Hanura juga mengancam melaporkan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Hanura Bidang Organisasi Benny Ramdhani, dalam audiensi yang digelar di tengah aksi sejumlah kader dan ratusan simpatisan Partai Hanura di kantor KPU, Kamis (20/12/2018).
"Kalau KPU tidak mau mendengar aspirasi kita sebagai ketaatan pada hukum, kita akan membawa masalah ini ke DKPP dan Bareskrim Polri. Karena Pak Yusril Ihza Mahendera mengatakan ada celah hukum untuk memidanakan mereka," kata Benny.
Benny mengatakan, tindakan KPU yang tidak melaksanakan putusan PTUN itu melanggar Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, sudah seharusnya KPU mencerminkan kebutuhan demokrasi masyarakat, salah satunya dengan melaksanakan putusan lembaga peradilan hukum.
"Demokrasi pemilu pilpres ini, itu tidak boleh hanya diatur oleh mereka yang mengatasnamakan komisioner yang semua aturan yang diterbitkan hanya semaunya isi kepala mereka di kantor ini," kata Benny.
"Ini juga pelajaran bagi siapapun bahwa negara ini negara hukum, bukan politik," tandasnya.
Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Baca juga: OSO Tak Lolos Caleg, Ketua DPP Hanura Tuding KPU Ada Politik Kotor
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.