JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kamis (20/12/2018).
Ia rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Menurut Deddy Mizwar, Izin Tata Ruang Meikarta Libatkan Pemerintah di Jabar dan Pusat
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
Sebelumnya KPK telah memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, Rabu (12/12/2018).
Febri pernah mengungkapkan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat.
"Tentu saja kami memandang perlu memeriksa kepala daerahnya, baik itu mantan gubernur ataupun mantan wakil gubernur perlu kami lakukan pemeriksaan dalam kasus ini," kata dia.
Baca juga: Rabu Pekan Ini, Billy Sindoro dan 3 Tersangka Kasus Meikarta Jalani Sidang Perdana
"Kami perlu mendalami bagaimana proses saat itu terkait dengan rekomendasi perizinan Meikarta," lanjut Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.
Baca juga: Deddy Mizwar: Pengembang Meikarta Tak Bisa Memenuhi Apa yang Diiklankan
Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.