Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bahar bin Smith, KPAI Ingatkan Polri untuk Tak Kalah pada Tekanan Pihak Tertentu

Kompas.com - 20/12/2018, 07:23 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Kepolisian Daerah Jawa Barat yang sudah bergerak cepat dan menahan Bahar bin Smith.

Bahar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

“Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan,” ujar komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: Polisi: Penahanan Bahar bin Smith Murni Kasus Hukum

KPAI, kata Retno, mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini.

Retno mengatakan, pihaknya menyesalkan dan mengecam keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang di lakukan oleh Bahar.

Apalagi, diduga terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian korban mengalami penyiksaan selama beberapa jam.

Baca juga: Polisi Sebut Bahar bin Smith Aktor Intelektual Kasus Penganiayaan Anak

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Penganiayaan dilakukan Bahar terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2019 pukul 11.00 WIB.

KPAI, kata Retno, memberikan apresiasi atas keberanian orangtua korban yang melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

"Siapa pun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apa pun, dan terhadap siapa pun,” tutur Retno.

Baca juga: Tanggapan Polri soal Fadli Zon Sebut Penahanan Bahar bin Smith Kriminalisasi Ulama

“Apalagi, ini seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan ponpes terhadap anak,” ia menambahkan.

Menurut Retno, Indonesia adalah negara hukum sehingga jika bersalah sebaiknya laporkan ke pihak berwajib, bukan justru dihakimi sendiri.

“Salah satu korban masih usia anak. Sebera pun kesalahan seorang anak, yang bersangkutan wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya,” kata Retno.

Baca juga: Polisi Paparkan Bukti Foto Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith 

Retno mengatakan, seorang yang dikenal sebagai ulama seyogianya berperilaku baik dan bisa menjadi teladan bagi anak-anak didik dan jemaahnya.

Selain itu, kata Titi, KPAI akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian untuk memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak. Hal itu mengingat salah satu korban masih usia anak.

Tak hanya itu, KPAI juga mendorong anak korban wajib mendapatkan rehabilitasi medis dari dinas kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari dinas perlindungan perempuan dan anak setempat.

Baca juga: Polri: Bahar bin Smith Diduga Akan Kabur dan Berganti Nama Jadi Rizal

Nantinya, lanjut Retno, KPAI akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya, terutama rehabilitasi medis dan psikis.

Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Kompas TV Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin membantah proses hukum terhadap Habib Bahar Smith adalah upaya kriminalisasi ulama. Berikut pernyataan keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com