JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK turut memeriksa staf Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Miftahul terkait dengan kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI). Kasus ini melibatkan Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan dua pengurus KONI.
"Saya baru dapat update, selain 12 orang yang diperiksa tadi, yang ditanya memang sudah datang satu lagi, inisial MU (Miftahul Ulum). Masih diperiksa," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.
"Nanti dilihat lebih lanjut dalam pemeriksaan ini kaitannya langsung atau tidak langsung perkara suap bantuan Kemenpora ke KONI ini," lanjutnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Deputi IV Kemenpora dan 2 Pengurus KONI sebagai Tersangka
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan keterkaitan Miftahul dalam kasus ini.
"Saya belum bisa simpulkan itu, tapi indikasinya memang peran yang bersangkutan signifikan, ya. Kita lihat dulu, bisa saja dia membukanya," ucap Saut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Diduga, Mulyani menerima uang dalam bentuk kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Mulyana sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dari Jhonny dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta. Dugaan suap itu terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.