JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengomentari pelaporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pose dua jari saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Bogor, Senin (17/12/2018).
"Tidak komentar, itu sudah cukup," kata Anies saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Ia merasa selaku gubernur sudah menaati peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan meminta izin kepada Mendagri untuk menghadiri acara Partai Gerindra tersebut.
"Pokoknya kami mentaati aturan Kemendagri. No comment," ujar Anies lagi.
Baca juga: Dianggap Kampanye karena Acungkan Dua Jari, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Anies sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Selasa (18/12/2018).
Mereka menilai, Anies menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.
Juru Bicara GNR Agung Wibowo mengatakan, dugaan kampanye itu dilakukan Anies saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Bogor, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Soal Dua Jari Anies Baswedan, Mendagri Serahkan ke Bawaslu
Dalam acara itu, Anies mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, yang dianggap simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Indikasinya adalah ketika dia (Anies) mengacungkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari (paslon nomor urut) 02," kata Juru Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut pelapor, tindakan Anies itu melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan, kepala daerah termasuk gubernur, dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye. Kepala daerah yang ingin berkampanye juga diharuskan untuk cuti.
Meski demikian, tindakan Anies yang menunjukkan gestur dua jari itu dilakukan pada hari kerja, bukan saat cuti.
Pelapor menilai, sikap Anies dapat menjadi preseden buruk ke depannya. Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu mengusut adanya dugaan kampanye terselubung itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.