Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Telah Musnahkan E-KTP Rusak

Kompas.com - 19/12/2018, 11:33 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mencatat, sebanyak 34 provinsi dan 340 kabupaten/kota telah melakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan invalid.

Hal itu dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 13 Desember 2018, terkait pemusnahan e-KTP yang rusak dan invalid.

Selain itu, Mendagri menginstruksikan agar pemusnahan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu ke depan sejak Selasa (18/12/2018).

"Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada kabupaten/kota yang telah melaksanakan dengan cepat pemusnahan e-KTP rusak atau invalid Kemendagri. Hingga malam ini sudah ada 34 provinsi dan 340 kabupaten/kota yang memusnahkan e-KTP," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, melalui siaran pers, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Kaleidoskop 2018: Polemik E-KTP yang Masih Berlanjut

Sementara, masih ada 174 kabupaten/kota yang belum melakukan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid.

Bahtiar juga meminta kepada daerah yang belum memusnahkan e-KTP tersebut agar segera melakukannya.

Menurut dia, semakin cepat e-KTP invalid dan rusak dimusnahkan akan lebih baik demi mencegah terjadinya penyalahgunaan.

"Mendagri berulang kali menegaskan pada berbagai forum, agar jangan sampai ada penyalahgunaan e-KTP rusak atau invalid ini, sehingga semakin cepat dimusnahkan akan semakin bagus," kata Bahtiar.

Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Wapres Kalla Nilai Polemik E-KTP Tak Ganggu Pemilu

Dalam surat tertanggal 13 Desember 2018 tersebut, terdapat empat hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan e-KTP.

Pertama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing.

Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pembakaran merupakan cara baru dalam pemusnahan e-KTP, di mana sebelumnya hanya dilakukan pengguntingan.

Selain itu, jajaran terkait juga diminta untuk membuat berita acara terhadap setiap pemusnahan yang dilakukan. Berita acara tersebut juga perlu disampaikan kepada Mendagri.

Baca juga: Pertimbangan Mendagri Perintahkan Pemusnahan E-KTP Invalid

Kemendagri juga meminta jajarannya untuk mengamankan gudang penyimpangan dokumen negara lainnya.

Terdapat dua alasan yang melatarbelakangi Mendagri mengambil keputusan itu, yaitu e-KTP tersebut sebelumnya merupakan barang bukti terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan lainnya adalah peristiwa e-KTP yang tercecer baru-baru ini. Sebuah karung berisi e-KTP ditemukan di area persawahan yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 8 Desember 2018.

Beberapa hari kemudian, aparat kepolisian menemukan tiga karung berisikan e-KTP di area perkebunan, di Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, pada 11 Desember 2018. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com