JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan dilakukan seusai polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.
Baca juga: 5 Fakta di Balik Kasus Bahar bin Smith, Ditahan Polisi hingga Diduga Menganiaya 2 Anak
Namun, Dedi tak menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksudnya.
Dedi mengatakan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Anak, Bahar bin Smith Resmi Ditahan
Atas hal tersebut, kata Dedi, Polda Jawa Barat melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Bahar untuk diperiksa.
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," kata Dedi.
Dedi menuturkan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Bahan bin Smith. Bahar ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
“(Penahanan) Untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.
Baca juga: Soal Dugaan penganiayaan, Polisi Cecar Bahar Bin Smith dengan 34 Pertanyaan
Seperti diketahui, hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.
Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Bahar disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.