JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau masih mengusut kasus perusakan atribut Partai Demokrat yang terjadi di Pekanbaru, Riau.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, awalnya pengurus Partai Demokrat Riau berencana melaporkan kasus perusakan tersebut ke pihaknya.
Namun, hal itu tidak terealisasi sehingga Bawaslu berinisiatif melakukan penyelidikan.
"Sudah kami instruksikan kepada Panwaslu Kota Riau untuk melakukan investigasi, yakni menelusuri perkara awalnya," kata Rusidi saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: Penyelidikan Bawaslu Berhenti jika Perusak Atribut Demokrat Bukan Tim Kampanye
Dihubungi secara terpisah, anggota Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata, mengatakan, Bawaslu fokus menelusuri dua hal.
Pertama, mencari tahu apakah baliho yang dirusak termasuk sebagai alat peraga kampanye (APK) atau tidak. Bawaslu bisa menindaklanjuti kasus tersebut jika yang dirusak adalah bagian dari APK Pemilu.
Untuk menentukan apakah baliho termasuk bagian dari APK partai atau tidak, Bawaslu berpedoman pada PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang kampanye.
"Dalam Undang-Undang Pemilu, yang bisa dikenakan pidana pemilu itu kan hanya perusakan terhadap APK. Kalau begitu, maka dipastikan dulu apakah ini ada APK (yang dirusak) atau enggak," kata Gema.
Baca juga: Bawaslu Selidiki Kemungkinan Perusakan Baliho Demokrat Termasuk Pelanggaran Pemilu
Fokus kedua, memastikan apakah pelaku perusakan bagian dari peserta, pelaksana, atau tim kampanye.
Pelaku perusakan dapat dijerat Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, hanya jika ia memenuhi ketiga unsur tersebut.
Jika kemudian terbukti pelaku adalah bagian dari ketiga unsur di atas, maka Bawaslu akan menjadikan kasus ini sebagai temuan yang akan ditindaklanjuti.
"Kalau nanti terpenuhi unsurnya, maka kami akan menyelidiki lagi," ujar Gema.
Baca juga: Kasus Perusakan Atribut, Demokrat Minta Polisi Jangan Cari Kambing Hitam
Gema mengatakan, dalam kasus ini, kepolisian sudah menangkap 3 orang pelaku perusakan.
Selama 7 hari ke depan, terhitung sejak hari pertama penyelidikan, Senin (17/12/2018), Bawaslu bersama kepolisian akan mendalami kasus tersebut.
Gema berharap, penyelidikan kasus ini segera selesai.