Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Riau Masih Dalami Kasus Perusakan Atribut Demokrat

Kompas.com - 19/12/2018, 09:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau masih mengusut kasus perusakan atribut Partai Demokrat yang terjadi di Pekanbaru, Riau.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, awalnya pengurus Partai Demokrat Riau berencana melaporkan kasus perusakan tersebut ke pihaknya.

Namun, hal itu tidak terealisasi sehingga Bawaslu berinisiatif melakukan penyelidikan.

"Sudah kami instruksikan kepada Panwaslu Kota Riau untuk melakukan investigasi, yakni menelusuri perkara awalnya," kata Rusidi saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Penyelidikan Bawaslu Berhenti jika Perusak Atribut Demokrat Bukan Tim Kampanye

Dihubungi secara terpisah, anggota Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata, mengatakan, Bawaslu fokus menelusuri dua hal.

Pertama, mencari tahu apakah baliho yang dirusak termasuk sebagai alat peraga kampanye (APK) atau tidak. Bawaslu bisa menindaklanjuti kasus tersebut jika yang dirusak adalah bagian dari APK Pemilu.

Untuk menentukan apakah baliho termasuk bagian dari APK partai atau tidak, Bawaslu berpedoman pada PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang kampanye.

"Dalam Undang-Undang Pemilu, yang bisa dikenakan pidana pemilu itu kan hanya perusakan terhadap APK. Kalau begitu, maka dipastikan dulu apakah ini ada APK (yang dirusak) atau enggak," kata Gema.

Baca juga: Bawaslu Selidiki Kemungkinan Perusakan Baliho Demokrat Termasuk Pelanggaran Pemilu

Fokus kedua, memastikan apakah pelaku perusakan bagian dari peserta, pelaksana, atau tim kampanye.

Pelaku perusakan dapat dijerat Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, hanya jika ia memenuhi ketiga unsur tersebut.

Jika kemudian terbukti pelaku adalah bagian dari ketiga unsur di atas, maka Bawaslu akan menjadikan kasus ini sebagai temuan yang akan ditindaklanjuti.

"Kalau nanti terpenuhi unsurnya, maka kami akan menyelidiki lagi," ujar Gema.

Baca juga: Kasus Perusakan Atribut, Demokrat Minta Polisi Jangan Cari Kambing Hitam

Gema mengatakan, dalam kasus ini, kepolisian sudah menangkap 3 orang pelaku perusakan.

Selama 7 hari ke depan, terhitung sejak hari pertama penyelidikan, Senin (17/12/2018), Bawaslu bersama kepolisian akan mendalami kasus tersebut.

Gema berharap, penyelidikan kasus ini segera selesai.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com