Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Bawaslu Berhenti jika Perusak Atribut Demokrat Bukan Tim Kampanye

Kompas.com - 19/12/2018, 09:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata mengatakan, penyelidikan terhadap kasus perusakan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru tidak akan ditindaklanjuti Bawaslu jika pelaku perusakan bukan peserta, pelaksana, atau tim kampanye.

Menurut Pasal 280 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku hanya dapat dijerat pidana pemilu jika ia terbukti bagian dari ketiga unsur tersebut.

"Kita telusuri apakah dalam kasus ini masuk pada apa yang disebut di Pasal 280 ayat 1 itu, yakni sebagai peserta, pelaksana atau tim kampanye, atau petugas kampanye," kata Gema saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Bawaslu Selidiki Kemungkinan Perusakan Baliho Demokrat Termasuk Pelanggaran Pemilu

"Kalau ini tidak terpenuhi, maka (penyelidikan Bawaslu) selesai memang," sambungnya.

Untuk mengetahui hal itu, Bawaslu tengah mencari tahu apakah pelaku memilki surat keputusan (SK) dari partai atau pasangan calon tertentu, sebagai peserta, pelaksana, atau tim kampanye.

Jika pelaku bukan bagian dari ketiga unsur di atas, Gema mengatakan, pelaku tak akan dijerat pidana pemilu. Selanjutnya, penyelidikan hanya akan diteruskan oleh pihak kepolisian.

"Akan menjadi tugas kepolisian untuk mengusut. Nah, kalau nanti terpenuhi unsurnya maka kita akan menyelidiki lagi," ujar dia.

Baca juga: Bawaslu: Alat Peraga Kampanye Terpasang di Fasilitas Pemerintah Akan Ditertibkan dalam 3 x 24 Jam

Sebelumnya, baliho Partai Demokrat yang dipasang di ruas jalan Kota Pekanbaru, Riau dirusak orang tak dikenal.

Elite Partai Demokrat yang tengah berada di Pekanbaru menemukan bendera dan spanduk itu sudah rusak pada Sabtu (15/12/2018).

Spanduk yang dirusak salah satunya yang dipasang di depan Hotel Pangeran, tempat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongan menginap.

Tak hanya baliho, perusakan juga dilakukan terhadap bendera Partai Demokrat.

Kompas TV Viralnya video perusakan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau masuk babak baru setelah sebuah video pelaku perusakan yang mengaku diperintah kader PDI-P tersebar di media sosial. Betulkah ada aksi terorganisir untuk melakukan perusakan terhadap sejumlah baliho Partai Demokrat lalu apa sanksi yang akan dijatuhkan Bawaslu jika hal ini terbukti? Kita bahas bersama anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar; Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan. Serta lewat sambungan Skype dari Pekanbaru, Riau, Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com