Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2018, 15 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan dari Jabatan Ketua

Kompas.com - 19/12/2018, 09:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 orang penyelenggara pemilu diberhentikan dari jabatan ketua selama tahun 2018. Seluruhnya terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Data tersebut merujuk pada laporan kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tahun 2018 yang dirilis Selasa (18/12/2018).

Baca juga: DKPP: KPU Kabupaten/Kota Peringkat Pertama yang Diadukan

Ketua DKPP Harjono mengatakan, 15 ketua yang diberhentikan berasal dari berbagai tingkatan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain memberhentikan ketua, selama tahun 2018 DKPP juga memberhentikan 79 anggota penyelenggara pemilu secara tetap. Sembilan orang diberhentikan sementara, dan 6 orang diberhentikan dengan format ketetapan.

Baca juga: Dua Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke DKPP terkait Komentar Reuni 212

Tak hanya itu, sebanyak 348 penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, dan 355 penyelenggara direhabilitasi.

"DKPP juga memberikan sanksi peringatan tertulis. Adapun jika tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP rehabilitasi nama baik terhadap terlapor," kata Harjono dalam Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2018 di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik 2 Komisioner Bawaslu

Harjono mengatakan, penyelenggara pemilu dituntut berperilaku independen sebagaimana sumpah yang telah mereka ucapkan di awal masa menjabat.

"Oleh karena itu, profesi harus dijaga independen atau integritasnya. Dalam praktiknya mereka harus melaksanakan pemilu berdasarkan asas-asas pemilu, yakni yang berlaku jujur dan adil," kata Harjono.

"Apabila ada anggota tidak berlaku adil dan tidak jujur dalam menlaksanakan tugasnya, maka di situlah DKPP mempunyai peran," sambungnya.

Kompas TV Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI)melaporkan anggota Bawaslu pusatRatna Dewi Petalolo dan anggota bawaslu Jakarta Puadi ke dewan kehormatan penyelenggara Pemiluatau DKPP. Pelaporan ini mempersoalkan pernyataan dua anggota Bawaslu terkait dengan aksi reuni 212yang mengatakan tidak ada pelanggaran Pemilu dalam acara itu. Menurut pelapor pernyataan itu tidak tepat karena disampaikan sebelum adanya pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com