KOMPAS.com - Penggunaan kotak suara dalam Pemilihan Umum 2019 yang berbahan karton atau kardus menuai polemik. Sejumlah pihak mempermasalahkan bahan yang dikhawatirkan tidak akan kuat.
Partai Gerindra menjadi salah satu pihak yang mempermasalahkan penggunaan kotak suara kardus.
Bahkan, Partai Gerindra meminta Komisi Pemilihan Umum mengganti dengan bahan yang lebih kuat, serta transparan.
Menanggapi itu, KPU telah memastikan bahwa kotak suara kardus akan memiliki daya tahan optimal.
Kotak suara kardus ini sebelumnya telah disepakati KPU bersama DPR saat pembahasan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018. PKPU itu menjadi dasar penggunaan kotak suara kardus.
Seperti apa kotak suara berbahan kardus itu? Lihat dalam infografik berikut: