JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran pemilu dalam kasus perusakan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau.
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam kasus ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru telah menangkap seorang pelaku atas dugaan tindak perusakan.
Tindakan ini masuk dalam ranah pidana umum.
"Perusaknya ditemukan Bawaslu bersama polisi dan ditindaklanjuti polisi. Itu kan tindakan perusakan," kata Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: Bawaslu: Alat Peraga Kampanye Terpasang di Fasilitas Pemerintah Akan Ditertibkan dalam 3 x 24 Jam
Jika hasil penyelidikan Bawaslu dan kepolisian menunjukkan indikasi keterkaitan pelaku perusakan dengan peserta Pemilu 2019, maka kasus ini bisa masuk dalam ranah pelanggaran pemilu.
"Kalau dalam rangka kampanye kan selalu dihubungkan ke kewenangan kami," ujar Afif.
Jika ditemukan bukti yang masuk ranah pelanggaran pemilu, penyelidikan akan dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, baliho Partai Demokrat yang dipasang di ruas jalan Kota Pekanbaru, Riau, dirusak orang tak dikenal.
Baca juga: Wiranto Terbuka jika SBY Ingin Bertemu Bahas soal Perusakan Atribut Demokrat
Elite Partai Demokrat yang tengah berada di Pekanbaru menemukan bendera dan spanduk itu sudah rusak pada Sabtu (15/12/2018).
Spanduk yang dirusak salah satunya yang dipasang di depan Hotel Pangeran, tempat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongan menginap.
Tak hanya baliho, perusakan juga dilakukan terhadap bendera Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.