JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/12/2018). Novanto bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Eni Maulani yang merupakan sesama politisi Golkar dengan Novanto didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar. Suap tersebut diberikan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Baca juga: Catatan Johannes Kotjo Berisi Rencana Pembagian 6 Juta Dollar AS untuk Novanto
Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Nama Setya Novanto disebut dalam surat dakwaan. Menurut jaksa, Novanto rencananya akan mendapat jatah sebesar 24 persen, atau sekitar 6 juta dollar AS dari proyek PLTU yang akan dikerjakan perusahaan yang diwakili Kotjo.
Baca juga: Johannes Kotjo Akui Eni Maulani Fasilitasi Pertemuan dengan Dirut PLN
Menurut jaksa, awalnya Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.
Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.
Dalam pertemuan di Gedung Nusantara DPR, Novanto menyampaikan kepada Eni agar membantu Kotjo dalam proyek PLTU. Kemudian, Novanto memberitahu bahwa Kotjo akan memberikan fee.