JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Khaidir (23), mahasiswa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tewas setelah dikeroyok sejumlah orang di dalam masjid, Senin (10/12/2018).
Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, yakni RDN (47), ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54), LN (16), dan ICZ (17).
“Semua tersangka sudah ditahan Polres (Gowa) untuk diselidiki lebih lanjut. Para tersangka dikenai Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang Melakukan Kekerasan secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Dedi menjelaskan, kronologi peristiwa itu berawal saat Muhammad Khaidir hendak menunaikan shalat di masjid, tetapi pintu masjid terkunci.
Ia pun mendatangi rumah seorang warga berinisial YDS yang lokasinya tak jauh dari masjid untuk meminta dibukakan pintu masjid.
Setelah tiba di rumah YDS, korban Khaidir mengetuk pintu. Namun, ketukan tersebut dianggap mengancam oleh pemilik rumah. YDS menegur korban, namun korban tidak menanggapinya.
YDS lalu menuju masjid. Sesampainya di masjid, YDS bertemu dengan marbot berinisial RDN yang kemudian menggunakan alat pengeras suara untuk menyampaikan pesan bahwa seolah-olah ada maling di masjid.
Khadir pun menuju ke masjid. Warga telah berkumpul di masjid dan langsung mengeroyok Khadir dengan tangan kosong serta kayu hingga ia meninggal dunia.
"Akibatnya, korban meninggal dunia karena dilakukan pukulan, baik menggunakan tangan kosong maupun balok kayu," kata Dedi.
Dedi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Masyarakat diminta untuk melapor ke polisi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Tidak boleh melakukan penghakiman sendiri. Semuanya harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku," tutur Dedi.