Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mensos Resmikan 8 BRSAMPK yang Memerlukan Perlindungan Khusus

Kompas.com - 18/12/2018, 07:00 WIB
Auzi Amazia Domasti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Agar tumbuh kembang anak terjamin, terhindar dari kekerasan dan diskriminasi, Kementerian Sosial (Kemensos) mengupayakan perlindungan khusus pada Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK).

Untuk itu, Menteri Sosial (Mensos) RI Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan perubahan delapan panti sosial untuk anak menjadi BRSAMPK di berbagai daerah.

"Balai ini menjalankan fungsi untuk melakukan asesmen, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data, dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Mensos sendiri mengatakan itu usai membuka acara Aktivasi BRSAMPK dalam Rangka Menuju Indonesia Bebas ABH dari Lapas Dewasa 2018 di BRSAMPK Handayani, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Balai-balai tersebut, kata Agung, juga berfungsi sebagai Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Jumlah LPKS seluruh Indonesia saat ini pun ada 78.

Kini, salah satu misi penting BRSAMPK yakni mendorong terwujudnya "Indonesia Bebas Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari Lapas Dewasa Tahun 2018".

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dijelaskan bahwa ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, korban tindak pidana, dan menjadi saksi tindak pidana.

Lebih lanjut, undang-undang ini mengamanatkan bahwa perlindungan hak-hak dan kesejahteraan anak dalam sistem peradilan pidana anak harus berorientasi pada pendekatan keadilan restoratif.

Tak hanya itu, undang-undang tersebut mewajibkan melakukan upaya diversi dalam setiap tahap peradilan anak.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait.

Mereka dilibatkan agar bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Sementara itu, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Peresmian perubahan delapan panti sosial untuk anak menjadi BRSAMP yang tersebar di berbagai daerah di BRSAMPK Handayani, Jakarta, Senin (17/12/18). Dok. Humas Kementerian Sosial Peresmian perubahan delapan panti sosial untuk anak menjadi BRSAMP yang tersebar di berbagai daerah di BRSAMPK Handayani, Jakarta, Senin (17/12/18).
"Salah satu fungsi BRSAMPK adalah memastikan ABH mendapatkan perlindungan khusus sehingga mereka tetap dapat tumbuh dan berkembang secara wajar," katanya.

Adapun selama anak-anak menjalani pidananya, mereka dipisahkan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) orang dewasa,

Mensos menjelaskan, kalau lapas dewasa tidak dapat dijadikan tempat untuk mengubah perilaku ABH menjadi baik. Kondisi ini malah memberikan pengaruh negatif bagi tumbuh kembang anak secara optimal nantinya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com