JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Cianjur dan Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (15/12/2018) hingga Senin (17/12/2018).
Penggeledahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Lokasi yang digeledah seperti kantor dan rumah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, kantor dinas pendidikan, rumah Kepala Dinas Pendidikan Cecep Sobandi, rumah Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Pendidikan oleh Bupati Cianjur, Ini Fakta-faktanya
Kemudian rumah Bendahara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Taufik Setiawan dan rumah kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
"Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait DAK fisik SMP APBD tahun anggaran 2018 dan sebuah kendaraan diduga hasil tindak pidana milik tersangka ROS (Rosidin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (17/12/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Baca juga: Kakak Ipar Bupati Cianjur Menyerahkan Diri ke KPK
Masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.
Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.