JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Udara mencatat ada 127 kasus pelanggaran yang terjadi di wilayah udara Indonesia selama tahun 2018.
Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Hukum Dirgantara Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) Kolonel Penerbang (PNB) Supri Abu, saat peluncuran buku "Penegakan Kedaulatan Negara di Udara" di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Arti Penting Kedaulatan Udara, Belajar dari Kasus Qatar
Dari total kasus tersebut, sebanyak 65 kasus melibatkan pesawat sipil, 48 kasus melibatkan pesawat negara, serta 14 kasus yang tidak teridentifikasi.
Sementara itu, sepanjang tahun 2017 terdapat 19 kasus, yang terdiri dari 2 kasus melibatkan pesawat sipil, 16 kasus melibatkan pesawat negara, dan satu kasus yang tidak teridentifikasi.
Lalu, terdapat sebanyak 49 kasus yang terjadi di tahun 2016. Rinciannya, 21 kasus melibatkan pesawat sipil, 5 kasus melibatkan pesawat negara, dan 23 kasus yang tidak teridentifikasi.
Baca juga: Mengelola Wilayah Udara NKRI
Selama lima tahun terakhir, jumlah kasus yang terjadi di tahun 2015 menjadi yang terbanyak yaitu 193 kasus. Dari total tersebut, terdapat 39 kasus melibatkan pesawat sipil, 30 kasus melibatkan pesawat negara, dan 124 kasus melibatkan pesawat yang tidak teridentifikasi.
Lalu, di tahun 2014, TNI AU mencatat sebanyak 50 kasus terjadi, di mana 6 kasus melibatkan pesawat sipil, 3 kasus melibatkan pesawat negara, serta 41 kasus yang tidak teridentifikasi.
Supri menuturkan, kini pihaknya telah memiliki payung hukum untuk menindak tegas para pelanggar tersebut.
Baca juga: Konsep Baru Kedaulatan di Wilayah Udara RI sebagai Negara Kepulauan
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
"Untuk sekarang kalau pesawat sipil itu kita denda maksimal Rp 5 miliar, dulu kan Rp 50 juta sekarang Rp 5 miliar. Itu tertuang dalam PP Nomor 4 Tahun 2018, itu sekarang menjadi dasar kita melakukan penegakkan hukum," ujar Supri, Senin.
Menurutnya, yang sekarang diperlukan hanya kemauan dari para pejabat terkait untuk mengeksekusi peraturan tersebut tanpa pandang bulu.