Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Proses Pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi

Kompas.com - 15/12/2018, 18:55 WIB
Christoforus Ristianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait kasus gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Zumi Zola kini berstatus terpidana. KPK sudah melakukan eksekusi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Terkait info dari media bahwa jaksa KPK tidak melakukan banding atas kasus ZZ (Zumi Zola), maka Pemprov Jambi atau Mendagri akan menyampaikan dokumen usulan pemberhentian ZZ kepada Presiden," ujar juru bicara Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/12/2018).

"Dalam dokumen itu juga terlampir salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkanya Keppres tentang pemberhentian ZZ," tambah dia.

Baca juga: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Bahtiar menjelaskan, setelah keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Zumi diterima oleh pemprov dan DPRD Jambi, maka DPRD Jambi akan melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian dengan tiga agenda.

"Yaitu, pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur (sesuai Keppres), mengusulkan pengangkatan wakil gubernur Jambi menjadi gubernur, dan mengusulkan pemberhentian wagub," papar Bahtiar.

Selain itu, lanjutnya, berita acara dan Risalah Rapat Paripurna DPRD akan diserahkan kepada Presiden melalui Mendagri.

Baca juga: Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Selanjutnya, Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif.

"Setelah itu setneg/setkab/setpres mengagendakan jadwal pelantikan wagub yang saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabtanya," imbuh dia.

Prosedur tersebut didasarkan pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: KPK Eksekusi 3 Terpidana ke Lapas Sukamiskin, Salah Satunya Zumi Zola

Zumi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Zumi dan jaksa KPK menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com