KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, beredar video di YouTube yang memberikan informasi bahwa mulai Januari 2019 akan diberlakukan penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah mati selama kurun waktu tertentu.
Dalam video tersebut tampak seorang petugas Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) mengatakan, setelah STNK mati dua tahun setelah masa berlaku, maka otomatis data kendaraan tersebut dihapus dari Samsat.
Dengan demikian, kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong atau tidak terdaftar.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri menyampaikan, aturan tersebut memang ada dalam undang-undang.
"Memang ada aturan itu (penghapusan data kendaraan apabila STNK mati dalam waktu dua tahun) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110," kata Refdi kepada Kompas.com, Sabtu (15/12/2018) sore.
Baca juga: Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Refdi menjelaskan, hal tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor akan kewajibannya.
"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, antara lain pembayaran pajak kendaraan, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, perpanjangan STNK, dan pengesahan STNK," ujar Kakorlantas.
Namun, lanjut dia, pihak Korlantas masih melakukan pengkajian terhadap aturan ini.
"Untuk pemberlakuan masih dalam kajian dan evaluasi kami, karena nantinya juga ada tahap-tahap yang harus dilakukan," ujar dia.
Saat dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan penghapusan atas dasar tiga hal sebagai pertimbangan.
Dedi menjabarkan ketiga hal tersebut sebagai berikut: