JAKARTA, KOMPAS.com - Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai rentan menjadi objek dari kekerasan, percobaan pembunuhan, hingga kriminalisasi. Hal ini menunjukkan pentingnya sebuah jaminan hukum untuk perlindungan pembela HAM.
Hal itulah yang mengemuka dalam 20 tahun deklarasi pembela HAM di Indonesia yang bertajuk "Kekerasan Masih Berlanjut, Mereka Berhak Dilindungi" di Auditorium Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Baca juga: Ibu Korban Tragedi Semanggi: Jokowi dan Prabowo Tak Berpihak pada Isu HAM
Deklarasi tersebut dihadiri oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas pejuang HAM, di antaranya Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Lemabaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Amnesty International, dan lainnya.
Ketua bidang advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyatakan, deklarasi ini pembela HAM ini memuat dua maklumat.
Baca juga: Isu HAM yang Tersingkirkan dalam Kontestasi Pilpres
Pertama, mengenai pentingnya pemenuhan hak terhadap setiap individu dan kelompok yang memperjuangkan HAM.
"Kedua yaitu perintah kepada negara untuk melindungi setiap individu dan kelompok yang memperjuangkan HAM secara institusional dan administratif," kata Isnur.
Genap 20 tahun, lanjutnya, para pembela HAM yang lahir dari beragam sektor, seperti kelompok buruh, gerakan antikorupsi, dan kelompok pembela HAM pelanggaran berat masa lalu, terus mengalami kerentanan dan kekerasan di berbagai konteks dan sektor.
"Seluruh di dunia, termasuk Indonesia, mengalami hal yang sama di mana pembela HAM menjadi sasaran terdepan objek kekerasan," paparnya.
Baca juga: Larangan Pembangunan Rumah Ibadah Masuk Pelanggaran HAM? Ini Kata JK
Sementara itu, Wakil ketua Komnas HAM bidang eksternal Sandrayati Moniaga menambahkan, pembela HAM tidak bisa dilihat sebagai identitas yang tunggal, tetapi juga terkait dengan identitas dan profesi mereka.
"Berbagai profesi yang rentan, seperti guru, dosen, aparatur sipil negara, penyidik KPK, jurnalis, dan lain sebagainya adalah pembela HAM," ungkapnya.
Dari catatan ringkas Yayasan Perlindungan Insani, jumlah korban (dalam angka) pembela HAM yang mengalami ancaman dan kekerasan sepanjang 2010-2018 sekitar 131 orang.
Baca juga: Timses Sebut Jokowi Ingin Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu Secara Non-Yudisial
Akan tetapi, jika ditambahkan para komunitas pejuang HAM, maka jumlahnya bertambah menjadi 314 korban.
"Jumlah ini belum termasuk korban yang diidentifikasi dari berbagai laporan terbaru organisasi masyarakat sipil lainnya," imbuh Sandrayati kemudian.
Adapun bentuk ancaman dan kekerasan yang dialami 131 orang tersebut meliput: kriminalisasi (107 orang), kekerasan fisik (20), dan kekerasan psikis (4).
Sementara pelaku ancaman dan kekerasan terhadap 131 orang tersebut meliputi: polisi (30 kasus), perusahaan (8), orang tidak dikenal (8), akademisi (2), hakim (64), dan lain-lain.