Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, KPU Beri Akses Partai Politik Periksa NIK Secara Utuh

Kompas.com - 13/12/2018, 21:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih Pemilu 2019 secara utuh.

Hal ini, guna memfasilitasi partai politik peserta pemilu yang hendak melakukan pemeriksaan data pemilih dengan lebih terperinci.

Baca juga: Gerindra DKI Somasi KPU DKI Terkait Data NIK dan NKK Pemilu 2019

Pemeriksaan NIK pemilih itu bisa dilakukan mulai Jumat (14/12/2018) hingga hari H pemungutan suara.

"Mulai besok sampai setiap saat, peserta pemilu ingin melakukan pengecekan (NIK data pemilih) bisa kita siapkan, dengan catatan H-1 (pengecekan) menginformasikan," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: [HOAKS] Aplikasi Cek NIK E-KTP

Namun demikian, pemeriksaan NIK pemilih hanya boleh dilakukan di kantor KPU saja. Data pemilih tersebut tidak bisa dibawa keluar dari kantor KPU.

Hal ini, sebagai bentuk perlindungan kerahasiaan data pemilih.

Viryan mengatakan, pembukaan NIK pemilih ini untuk mewujudkan asas transparansi dan akuntabilitas data pemilih pemilu.

Diketahui, sebelumnya partai politik pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku kesulitan melakukan pengecekan data pemilih secara detail lantaran NIK pemilih tidak dibuka secara utuh.

Baca juga: Kemendagri Bantah Rilis Aplikasi Cek NIK e-KTP

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 dan UU Adminstrasi Kependudukan, empat digit angka terakhir pada NIK daftar pemilih ditutup dengan menggunakan tanda bintang.

Peraturan tersebut juga sudah mendapat persetujuan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan DPR. Viryan mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan uji publik terhadap peraturan tersebut.

"Regulasi ini telah melalui uji publik pada bulan Maret 2018 serta RDP, yang mana seluruh parpol yang hadir pada saat itu, tidak ada yang keberatan," ujar dia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum memastikan pemilih disabilitas dengan gangguan jiwa dipastikan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Ketua KPU menegaskan tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas mental dan masyarakat umum dalam pemilu asal datanya tercatat dalam daftar pemilih tetap KPU sesuai dengan persyaratan Undang Undang. Namun jika saat pencoblosan penyandang disabilitas mental dinilai tidak mampu mengikuti pemilu maka dibutuhkan surat keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com