JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan skema baru penyaluran dana program keluarga harapan (PKH) pada tahun depan.
Jika sebelumnya setiap keluarga miskin mendapatkan bantuan Rp 1.890.000 per tahun, mulai tahun depan jumlah dana yang diterima akan disesuaikan dengan kondisi keluarga.
"Ini demi keadilan, disesuaikan dengan keadaan keluarga penerima manfaat," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Agus menjelaskan, untuk 2019 bantuan tetap untuk satu keluarga penerima PKH reguler sebesar Rp 550.000 per tahun. Sementara untuk PKH Akses atau khusus keluarga yang sulit terjangkau sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingin 15,6 Juta Keluarga Terima Dana PKH pada 2020
Namun selain bantuan bersifat tetap, setiap keluarga juga akan menerima tambahan dana bantuan yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang dimiliki keluarga itu.
Ada tujuh komponen yang telah ditetapkan pemerintah untuk mendapat dana tambahan.
Ibu hamil: Rp 2,4 juta
Balita: Rp 2,4 juta
Anak SD: Rp 900 ribu
Anak SMP: Rp 1,5 juta
Anak SMA: Rp 2 juta
Lansia diatas 60 tahun: Rp 2,4 Juta
Penyandang Disabilitas: Rp 2,4 Juta
"Setiap keluarga dibatasi bisa mendapatkan dana untuk maksimal empat komponen," kata Agus.
Jika dihitung jumlah maksimalnya, untuk keluarga miskin reguler total dalam satu tahun bisa menerima hingga Rp 10,1 juta per keluarga.