JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Sofyan akan bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengatakan, Sofyan akan dikonfirmasi seputar sejumlah pertemuan dengan Eni. Kemudian, Sofyan juga akan ditanya mengenai pembahasan kerja sama proyek hingga kasus suap yang menjerat Eni.
Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Saksi Kotjo di Pengadilan Tipikor
Selain Sofyan, jaksa juga akan menghadirkan Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN. Iwan maupun Sofyan Basir sebelumnya pernah bersaksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar. Suap tersebut diduga diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Baca juga: Periksa Pejabat PLN, KPK Telusuri Pertemuan Sofyan Basir dan Eni Maulani
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.