JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan pengusaha bernama Anthony Liando ke Pengadilan Negeri Ambon.
Anthony terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon.
"Tim jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas dan dakwaan untuk terdakwa Anthony Liando, swasta, ke Pengadilan Negeri Ambon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Senin (10/12/2018).
Baca juga: OTT Pejabat Pajak di Ambon, KPK Temukan Uang Rp 100 Juta
Menurut Febri, jadwal persidangan terhadap Anthony masih menunggu penetapan dari pengadilan.
"Penahanan tersangka AL telah dipindahkan dari Rutan Cabang KPK ke Lembaga Pemsyarakatan Klas IIA Ambon untuk persiapan sidang," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Ambon La Masikamba dan pemeriksa pajak Sulimin Ratmin sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Pejabat Pajak Ambon, KPK Panggil Dirjen Pemeriksaan dan Penagihan DJP
Selain itu, KPK juga menetapkan pengusaha Anthony Liando sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, diduga La Masikamba dan Sulimin menerima suap dari Anthony.
Pemberian uang diduga terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.
Baca juga: Ditahan KPK, Kepala Kantor Pajak Ambon Bilang Saya Bukan Maling
Menurut KPK, awalnya La Masikamba memerintahkan Sulimin untuk memeriksa laporan pajak Anthony.
Adapun, kewajiban pajak perorangan yang dihitung sebesar Rp 1,7 hingga Rp 2,4 miliar.
Namun, dilakukan negosiasi antara La Masikamba, Sulimin dan Anthony. Akhirnya, kewajiban pajak 2016 disepakati sebesar Rp 1,03 miliar.
Baca juga: 5 Fakta OTT Kepala Kantor Pajak Ambon, Barang Bukti hingga Modus Pelaku
Atas kesepakatan tersebut, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta.
Menurut KPK, La Masikamba diduga sudah menerima Rp 550 juta dari Anthony pada 10 Agustus 2018.