Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden untuk Selesaikan Kasus HAM Berat

Kompas.com - 10/12/2018, 15:01 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi untuk penyelesaian pelanggaran kasus HAM berat masa lalu.

Komnas HAM berharap rekomendasi tersebut direspons oleh Presiden Joko Widodo melalui sebuah terobosan kebijakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

"Rekomendasi yang pertama adalah soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung menyidik 10 berkas dari Komnas HAM yang hingga kini belum dilanjutkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat peringatan Hari HAM Internasional, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Baca juga: Refleksi Komnas HAM di Hari HAM Internasional

Sebanyak 10 kasus tersebut adalah:

  • Kerusuhan Mei 1998
  • Tragedi Trisakti
  • Kasus Semanggi I dan II
  • Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998
  • Kasus Wasior dan Wamena
  • Kasus Talangsari Lampung
  • Kasus Penembakan Misterius (Petrus)
  • Peristiwa Pembantaian Massal 1965
  • Peristiwa Jambu Keupok Aceh
  • Peristiwa Simpang KKA Aceh.

"Penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu masih menemui banyak hambatan. Namun, penyelesaian dimungkinkan bisa lewat mekanisme non yudisial yang masih terbuka. Namun, harus berbasis pada aturan hukum yang jelas dan akuntabel seperti mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu)," ujar Taufan.

Baca juga: Hari HAM Sedunia, Perjalanan dari Magna Carta hingga Deklarasi Universal PBB

Taufan mengatakan, sejak berdiri selama 25 tahun, Komnas HAM telah menyelidiki 13 pelanggaran berat HAM. Tiga di antaranya telah selesai diputuskan di pengadilan HAM ad hoc, yaitu kasus Timor Timur (1999), Tanjung Priok (1984), dan Abepura (2003).

Sementara itu, penyelidikan dugaan pelanggaran berat HAM yang baru diselesaikan Komnas HAM adalah peristiwa Rumah Geudong di Aceh yang terjadi pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) 1989-1998.

Berkas kasus ini telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 28 Agustus 2018.

Baca juga: Negara Harus Minta Maaf jika Tak Mampu Usut Pelanggaran HAM

Taufan berharap, Presiden Jokowi mendukung penguatan mandat lembaganya untuk penanganan kasus HAM. Dengan demikian, Komnas HAM berharap bisa mengoptimalkan penyelesaian pelanggaran berat HAM.

"Adanya dukungan bagi penguatan mandat dan kelembagaan Komnas HAM dalam menangani isu penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu juga penting. Hal itu bisa dilakukan lewat revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM," kata Taufan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com