JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mendukung wacana pembentukan badan legislasi (baleg) pemerintah.
Hal itu dirasa penting supaya publik bisa ikut memberikan apirasi dalam pembuatan rancangan undang-undang (RUU).
Salang menilai, yang terjadi selama ini, RUU yang sudah masuk ke pembahasan DPR tidak cukup mengakomodir suara rakyat.
"Kalau pemerintah itu ada pusat legislasi (baleg), maka sebelum pemerintah mengajukan RUU, publik juga bisa masuk melalui pemerintah. Jadi aspirasi publik bisa masuk lewat pemerintah," kata Salang dalam diskusi berjudul "Perlukah Membentuk Badan Legislasi Pemerintah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2018).
Baca juga: Kinerja DPR di Bidang Legislasi Dinilai Masih Lemah
Jika masukan dari publik sudah diakomodir pemerintah melalui baleg, maka ke depannya, pembahasan RUU di DPR bisa berjalan lebih mulus.
Hal itu juga akan meminimalisir DPR menjadi sasaran tembak publik.
Salang mengatakan, DPR kerap kali menjadi pihak yang disalahkan masyarakat dan dianggap malas jika dalam bekerja hanya bisa menghasilkan sedikit undang-undang.
Baca juga: Menurut Formappi, Target Legislasi DPR Meleset karena Aturan yang Longgar
Padahal, dalam proses pembentukan undang-undang itu ada banyak pihak yang terlibat di luar DPR, seperti misalnya pemerintah.
Bisa saja, dalam proses pembentukan undang-undang itu DPR bersemangat, tetapi pemerintah justru tidak punya semangat yang sama.
"Di dalam DPR itu sendiri ada undang-undang yang dihasilkan atas inisiatif DPR, usulan pemerintah, dan DPD. Tapi dalam proses pembahasannya, nggak bisa DPR berjalan sendiri," ujar Salang.
Baca juga: Formappi: Tak Seharusnya Rakyat Diminta Maklumi Kegagalan DPR
Salang melanjutkan, pembentukan baleg pemerintah juga penting untuk menjembatani kesulitan yang mungkin timbul antara pemerintah dan DPR dalam proses perumusan undang-undang.
Diharapkan pula, orang-orang yang direkrut sebagai baleg berasal dari kalangan yang betul-betul efektif. Sehingga keberadaan badan ini menjadi efektif.
"Dengan adanya lembaga itu menjembatani kesulitan selama ini dalam proses relasi antara DPR dan pemerintah dalam proses penyusunan undang-undang," kata Salang.