Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Negara Harus Minta Maaf jika Tak Mampu Usut Pelanggaran HAM"

Kompas.com - 07/12/2018, 23:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Amnesty International Indonesia untuk Papua, Papang Hidayat, mengatakan, negara harus minta maaf jika tak mampu menyelesaikan pengusutan kasus pelanggaran HAM. Permintaan maaf itu ditujukan kepada keluarga korban.

Pernyataan Papang tersebut merujuk kepada penembakan empat warga Paniai, Papua, yang terjadi 8 Desember 2014.

Setelah empat tahun berlalu, hingga kini pemerintah belum juga menemukan pelaku. Padahal, Presiden Joko Widodo sempat berjanji untuk menuntaskan kasus ini di awal masa pelantikannya.

"Kalau misalnya memang enggak sanggup untuk melakukan investigasi negara harus minta maaf terhadap keluarga korban dan memberikan satu bentuk pengakuan bersalah negara," kata Papang dalam diskusi "4 Tahun Paniai Berdarah, Janji Jokowi, dan Kondisi HAM dan Keamanan Terkini di Papua", di kantor Amnesty International, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Paniai Tolak Rp 4 Miliar yang Ditawarkan Pemerintah

Papang mengatakan, penyelidikan saat ini akan semakin sulit dilakukan lantaran seiring berjalannya waktu, ingatan saksi mata kian menipis.

Namun, hal itu tak membuat tanggung jawab negara menjadi gugur.

Papang menyebut, dalam pelanggaran HAM serius, ada empat prinsip yang harus dilakukan pemerintah.

Pertama, negara wajib memberikan hak atas kebenaran untuk keluarga korban. Kedua, barang bukti mengenai kebenaran tersebut bisa diajukan dalam proses pengadilan jika ditemukan terduga pelaku.

Selanjutnya, negara harus bisa memberikan kompensasi atau reparasi untuk keluarga korban, baik berbentu material maupun imaterial. Terakhir, negara harus melakukan koreksi sistem pendekatan yang diterapkan dalam mengusut.

Baca juga: Ayah Korban Penembakan Paniai Tagih Janji Jokowi

Lebih lanjut, Papang mengatakan bahwa keluarga korban penembakan Paniai tidak menerima uang konpensasi yang sempat ditawarkan pemerintah. Sebab, uang kompensasi yang diberikan kepada pemerintah dianggap substitusi atau pengganti dari proses pengadilan.

Jika keluarga korban menerima kompensasi tersebut, maka mereka tak bisa lagi menuntut.

"Kompensasi yang berusaha diberikan kepada keluarga korban itu dianggap sebagai substitusi pengganti dari pengadilan. Jadi kalau dia terima, dianggap sudah tidak boleh ngomong lagi," ujar Papang.

Pada 7-8 Desember 2018 menandai empat tahun penganiayaan dan penembakan di Kabupaten Paniai, Papua. Pada 7 Desember 2014, di Jalan Poros Madi-Enarotali, Distrik Paniai Timur, terjadi penganiayaan kepada seorang warga bernama Yulianus Yeimo.

Baca juga: Polisi Berkilah Warga Tak Kooperatif, Paniai Berdarah Mandek

Menurut keterangan tertulis yang dirilis oleh Amnesty International, Yulianus mengalami luka bengkak pada bagian belakang telinga kanan dan kiri, serta luka robek di ibu jari kaki kiri. Luka tersebut akibat pukulan popor senjata api laras panjang.

Sementara penembakan terjadi di Lapangan Karel Gobai, Kota Enarotali, satu hari kemudian. Kala itu, personel polisi dan tentara menembak kerumunan warga yang sedang melakukan protes damai atas penganiayaan Yulianus.

Penembakan ini menewaskan empat pemuda Papua yang seluruhnya pelajar. Mereka adalah Apius Gobay (16), Alpiys Youw (18), Simon Degei (17), dan Yulian Yeimo (17). Penembakan juga mengakibatkan setidaknya 11 warga sipil terluka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com