JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan sejumlah catatan terhadap tujuh komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023.
Catatan tersebut terletak pada parameter panitia seleksi (pansel) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Ketiadaan parameter oleh Komisi III DPR RI membuat proses seleksi ini menjadi tak terukur. Pertanyaan yang cenderung sama dan seolah berpihak kepada kepentingan DPR RI menjadi wajar dikemukakan sehingga pertanyaan yang dilontarkan cenderung berulang dan tidak terukur," kata Fautia Milidiyanti, anggota Kontras bidang internasional di kantor Kontras, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: KonstraS Harap Komisioner LPSK Terpilih Tak Pasif Bekerja
Komisi III DPR RI telah menyelesaikan tahapan seleksi terakhir pada 4-5 Desember 2018 dengan uji kelayakan terhadap 14 nama calon anggota LPSK.
Kemudian, dari 14 nama yang diuji, terpilih 7 nama menjadi Komisioner LPSK periode 2018-2023.
Tujuh komisioner tersebut berasal dari berbagai kalangan, dengan tiga orang terpilih dari unsur petahana yaitu Hasto Atmojo Suroyo, Edwin Partogi Pasaribu, dan Maneger Nasution, serta dari unsur lain, yakni Achmadi (kepolisian), Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (akademisi), Livia Istania DF Iskandar (psikolog), dan Susilaningtyas (pegawai LPSK).
Baca juga: 4 Catatan untuk Komisioner LPSK yang Baru
Meskipun telah resmi terpilih, seperti diungkapkan Fautia, sejatinya Komisi III DPR RI menjelaskan parameter yang digunakan dalam menilai para calon kepada publik.
Hal itu bertujuan guna menghentikan segala bentuk kemungkinan tawar menawar politik dan kepentingan lainnya dalam proses dan seleksi.
"Penjelasan itu juga bertujuan menghilangkan segala sentimen yang hanya menguntungkan kepentingan golongan, partai politik, kekuasaan, dan kepentingan lainnya," ucapnya.