JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Made Oka Masagung divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Made Oka juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Made Oka tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Baca juga: Keponakan Novanto dan Made Oka Masagung Hadapi Vonis
Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Oka juga dinilai tidak maksimal memberikan pengakuan, sehingga masih banyak yang ditutupi.
Made Oka terbukti menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Made Oka terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.
Awalnya, Konsorsium PNRI yang memenangkan lelang proyek e-KTP tidak mendapatkan uang muka.
Untuk itu, sejumlah pengusaha dalam Konsorsium PNRI yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo dan Paulus Tannos melaporkannya kepada Setya Novanto.
Baca juga: Jadi Perantara Suap untuk Novanto, Made Oka Masagung Dituntut 12 Tahun Penjara
Atas laporan tersebut, Novanto menyampaikan akan memperkenalkan Made Oka untuk mengatasi pendanaan pelaksanaan proyek.
Setelah pertemuan itu, Novanto memperkenalkan Made Oka kepada Paulus Tannos di rumah Novanto. Dalam kesempatan itu, Made Oka menyanggupi untuk membantu.
Selain itu, Novanto meminta Made Oka untuk menerima fee dari konsorsium.
Selanjutnya, sesuai kesepakatan di antara pengusaha pada 14 Juni 2012, fee untuk Novanto dikirimkan melalui Made Oka. Made Oka menyalahgunakan kedudukannya sebagai pemilik OEM Investment Pte.Ltd menerima fee sejumlah 1,8 juta dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem, salah satu penyedia produk biometrik merek L-1 melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 dengan underlying transaction “software development final payment”.
Baca juga: Istri Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang Irvanto dan Made Oka
Pada 10 Desember 2012, Made Oka kembali menerima uang fee untuk Setya Novanto dari Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang S Sudihardjo sejumlah 2 juta dollar AS.