JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kondisi fisiknya dalam keadaan kurang sehat saat berlangsungnya reuni 212 pada Minggu (2/12/2018).
Ratna mengaku baru saja keluar dari rumah sakit kala itu. Oleh karena itu, ia tak bisa langsung memantau di lokasi untuk melakukan pengawasan.
Meski demikian, ia tetap melakukan pemantauan melalui telebvisi.
Pernyataan ini disampaikan Ratna menanggapi laporan Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dirinya.
Baca juga: Dua Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke DKPP terkait Komentar Reuni 212
Ratna dianggap melanggar kode etik pasca-memberikan pernyataan ke media mengenai Reuni 212, hanya berdasar pengawasan melalui televisi.
"Kalau kami diadukan, ya kami bisa menggunakan hak-hak jawab kami nanti. Jadi tugas yang harus saya lakukan, ya menyiapkan jawaban terhadap pokok-pokok aduan yang berbasis pada fakta data yang ada," ujar Ratna, saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).
Ratna mengakui, pengawasan melalui televisi membuat ruang geraknya menjadi terbatas. Ia hanya mampu melihat dan mendengar apa yang disiarkan televisi.
Tetapi, fungsi pengawasan langsung di lapangan tetap dilakukan Bawaslu, yaitu dengan menerjunkan Bawaslu DKI Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta meneruskan hasil pengawasan mereka ke Bawaslu RI.
Ratna mengaku siap menghadapi pelaporan JAPRI atas dirinya. Ia menyebut, mekanisme laporan ke DKPP adalah salah satu saluran yang disediakan oleh Undang-Undang.
Sebelumnya, Ratna dan seorang Komisioner Bawaslu DKI Jakarta bersama Puadi dilaporkan ke DKPP.
Keduanya dilaporkan oleh Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) atas tuduhan pelanggaran kode etik, lantaran dinilai tidak profesional dan buru-buru dalam bertindak.
Pelapor menuding Ratna dan Puadi tidak profesional karena memberi pernyataan ke media bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam Reuni 212, tanpa melakukan verifikasi.
Pelapor juga menilai, seharusnya, baik secara individu maupun kelembagaan, Ratna dan Puadi lebih dulu melakukan verifikasi secara cermat sebelum memberikan pernyataan pers, bukan berdasarkan pemantauan melalui televisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.