JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami membantah dirinya mendapat jatah tas mewah dari terdakwa mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Wahid yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu (5/12/2018), Utami disebut mendapat jatah tas mewah dari Wahid Husen.
Menurut jaksa, tas itu diterima Wahid dari narapidana Fahmi Darmawansyah.
"Tidak benar (mendapatkan jatah tas mewah), Mas," kata Sri Puguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Dirjen PAS Disebut Dapat Kado Ulang Tahun Tas Mewah dari Kalapas Sukamiskin
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa KPK, pada Juli 2018, Fahmi melalui Andri Rahmat memberikan 1 buah tas cluth bag merk Louis Vuitton untuk Wahid Husen yang diterima melalui Hendry Saputra.
Menurut jaksa, tas jenis clutch tersebut nantinya akan dihadiahkan Wahid kepada atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan. Pemberian itu sebagai kado ulang tahun Utami.
Dalam kasus ini, Wahid didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Ketiganya adalah Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap dari Fahmi Darmawansyah, Wawan, dan Fuad Amin
Pemberian tas itu hanya salah satu yang diterima Wahid dari Fahmi Darmawansyah. Menurut jaksa, sejumlah hadiah tersebut diduga diberikan karena Wahid telah memperbolehkan ataupun membiarkan Fahmi, Wawan dan Fuad Amin mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam Lapas.
Pemberian hadiah dan uang itu juga termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari Lapas, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.