Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir MA Dilaporkan ke Polisi, Pers Diminta Aktif Meminta Perlindungan ke Dewan Pers

Kompas.com - 04/12/2018, 19:24 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pers di Indonesia diminta untuk bersuara dalam setiap kasus dugaan kriminalisasi terhadap narasumber untuk setiap produk jurnalistiknya. Hal itu bertujuan agar penyelesaian sengketa pers yang dipidanakan bisa selesai di ranah Dewan Pers, bukan kepolisian.

Akhir-akhir ini, fenomena kriminalisasi terhadap narasumber berita mencuat karena kasus tanggapan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi.

Farid menanggapi soal penyelenggaraan turnamen tenjs Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Mahamakah Agung (MA) dalam artikel berjudul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran" yang dimuat di Harian Kompas pada 12 September 2018.

Tanggapan itu berisi bahwa MA melakukan pungli pada penyelenggaran turnamen tersebut yang kemudian direspons oleh 64 hakim MA yang melaporkan Farid ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: AJI Jakarta: Narasumber Jadi Takut Kalau Kriminalisasi Masih Terjadi

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menyatakan, pers di Indonesia, dalam konteks ini Harian Kompas, diminta aktif bersuara dalam kasus kriminalisasi narasumbernya. Salah satunya bisa meminta perlindungan dari Dewan Pers.

"Minta perlindungan Dewan Pers karena mereka memiliki mandat melindungi pers di Indonesia. Pers harus akrif karena itu narasumbernya," ucap Ade di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Tetapi di luar itu, lanjut Ade, sebenarnya pers juga bisa melalui cara lain dalam menyelesaikan sengketa pers yang telah dipidanakan selain meminta perlindungan dari Dewan Pers. Contohnya melalui kedekatan kultural dengan memanfaatkan hubungan baik antara pers dengan lembaga yang bersangkutan.

Baca juga: Soal Kriminalisasi Narasumber, Dewan Pers dan Kepolisian Diminta Aktif Berkomunikasi

"Karena sebenarnya media itu punya kedekatan sendiri dengan lembaga publik, seperti kepolisian, penyidik, dan lainnya. Jadi, melalui pendekatan kultural tersebutlah didiskusikan permasalahanya," ujar Ade.

Selaras dengan Ade, Ketua Aliansi Jurnalis Indepensen (AJI) Jakarta Asnil Bambani mengungkapkan, pers di Indonesia harus aktif melobi Dewan Pers dan berkomunikasi dengan kepolisian. Sebab, jika sengketa pers diselesaikan dalam ranah pidana, maka akan terjadi preseden buruk kebebasan pers di Indonesia.

"Dampaknya adalah masyarakat jadi takut bersuara di media. Media pun akan kehilangan narasumber dan jadi berhati-hati," papar Asnil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com