Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kriminalisasi Narasumber, Dewan Pers dan Kepolisian Diminta Aktif Berkomunikasi

Kompas.com - 04/12/2018, 18:02 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta kepolisian RI dan Dewan Pers untuk aktif berkomunikasi dalam menyelesaikan sengketa pers agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap narasumber dalam sebuah berita.

"Kepolisian dan Dewan Pers harus bekerja sama menjaga kebebasan pers dan hak informasi masyarakat dalam ruang demokrasi. Kasus-kasus model kriminalisasi jangan sampai terulang lagi," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam diskusi publik bertajuk "Ancaman Kriminalisasi Narasumber dalam Berita" di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Baca juga: AJI Jakarta: Narasumber Jadi Takut Kalau Kriminalisasi Masih Terjadi

 

Kriminalisasi narasumber yang menjadi perhatian saat ini adalah kasus tanggapan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi terhadap penyelenggaraan turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA dalam artikel di Harian Kompas pada 12 September 2018 dengan judul artikel "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".

Tanggapan Farid tersebut dinilai berisi tuduhan bahwa MA telah melakukan pungutan liar (pungli) sehingga 64 hakim MA melaporkannya ke kepolisian dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.

Hingga saat ini, Farid sudah dipanggil kepolisian sebagai saksi hingga dua kali, terakhir pada 28 November 2018.

Baca juga: Yuk Donasi! Bantu LBH Pers untuk Jaga Kebebasan Pers dan Berekspresi

Menurut Ade, kasus Farid tersebut seharusnya diselesaikan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak tepat jika narasumber dipidanakan dalam sebuah sengketa pers.

"Ketika ada masalah, bukan diselesaikan pada proses pidana. Ketika sebuah karya jurnalistik dinilai merugikan salah satu pihak, ya jelas pakai UU Pers yang berlaku melakui hak koreksi dan hak jawab," paparnya.

Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal (1) Ayat (11) dan (12), terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa hak setiap orang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya sebagai hak jawab.

Baca juga: LBH Pers: Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis pada 2016 Meningkat

Adapun hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliriuan informasj yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.

"Dalam kasus Jubir KY ini, jika ada yang merasa dirugikan oleh tanggapannya, maka mereka cukup membalas tanggapan itu dengan tulisan. Tulisan dibalas dengan tulisan, bukan tulisan dibalas dengan pidana," katanya.

Maka dari itu, Ade menyarankan, lebih baik kepolisian, KY, danKompas melakukan gelar perkara sehingga muncul sebuah opini-opini baru yang menjadi dasar untuk tidak meneruskan kasus tersebut dalam ranah pidana.

Baca juga: LBH Pers: Implementasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Manusiawi

"Saat ini belum ada komunikasi yang bagus antara Dewan Pers dengan penyidik dalam menangani kasus ini. Saya yakin ini akan selesai di proses sengketa pers," imbuh Ade kemudian.

Selain itu, Ade juga meminta pihak kepolisian, terutama penyidik, untuk mengetahui UU Pers yang berlaku secara komprehensif. Pasalnya, dalam kasus ini, narasumber adalah bagian dari proses jurnalistik yang tidak bisa dipisahkan.

"Pemahaman seperti ini harus diketahui juga oleh penyidik kepolisian bahwa dalam hal apapun terkait produk jurnalistik, itu harus berkonsultasi dengan Dewan Pers," ujarnya.

Kompas TV Kasus Baiq Nuril, mantan guru honorer yang jadi korban pelecehan dan diputus bersalah oleh Mahkamah Agung mengundang simpati banyak pihak.<br /> <br /> Sebagai korban, Nuril kini justru terancam pidana 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah.<br /> <br /> Kasus Nuril pun membuat sejumlah organisasi yang tergabung dalam jaringan masyarakat sipil, menggelar pertemuan. Jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Apik Jakarta, ICJR, LBH pers, komnas perempuan, dan paguyuban korban undang-undang ITE bertemu untuk memperjuangkan keadilan bagi Nuril. Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan memutuskan Baiq Nuril bersalah, karena melanggar undang-undang ITE dengan menyebarkan informasi berisi konten asusila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com