Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Non-tunai Dianggap Kunci Pencegahan Suap di Sektor Swasta

Kompas.com - 04/12/2018, 17:57 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transaksi non-tunai dinilai bisa menjadi kunci pencegahan praktik suap di semua sektor, termasuk sektor swasta.

Chair of Executive Board Transparency International Indonesia Felia Salim mengatakan, segala jenis peredaran uang tidak boleh keluar dari sistem perbankan.

"Jangan sekali-sekali memperbolehkan transaksi di luar sistem perbankan," ujar Felia dalam diskusi Hari Anti Korupsi Dunia di Hotel Bidakara, Selasa (4/12/2018).

Pada umumnya, praktik suap di Indonesia masih menggunakan cara-cara tradisional. Misalnya dengan memberikan uang tunai dalam jumlah besar. Pelaku suap seringkali melibatkan sektor swasta.

Felia mengatakan, hal itu bisa dihindari jika ada komitmen untuk tidak menggunakan uang tunai dalam setiap transaksi.

"Jadi itu dulu, budaya itu dulu harus didorong. Perusahaan BUMN, swasta, LSM, semuanya, jangan lagi ada amplop. Semua melalui perbankan," kata dia.

Hal lain yang juga penting untuk pencegahan suap di sektor swasta adalah peraturan yang pasti dan transparan.

Felia mengatakan, pengusaha tidak perlu melakukan suap jika ada kepastian dan transparansi atas sebuah aturan.

Baca juga: Kepala Bappenas: 80 Persen Kasus Korupsi Libatkan Swasta

Menurut dia, perusahaan swasta sebenarnya tidak melakukan penyuapan. Sebab itu menjadi biaya sendiri bagi mereka. Oleh karena itu, sistem yang transparan harus dikedepankan dalam pencegahan penyuapan ini

Sistem e-catalog menjadi salah satu langkah maju untuk mengupayakan transparansi itu. Dengan menggunakan sistem tersebut, seharusnya tidak ada lagi pemenang tender abal-abal hasil suap.

"Di e-catalog kan ada referensi harga untuk barang ini. Itu sudah transparan. Kalau ada yang coba-coba memenangkan tender denfan harga tak masuk akal kan ada refenrensinya," kata dia.

Kompas TV Bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim tipikor dalam sidang putusan kasus suap dana otonomi khusus 2018. Menurut majelis hakim, Ahmadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk meloloskan sejumlah usulan proyek di Kabupaten Bener Meriah di tahun 2018.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com