JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah menuturkan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum terkait pelaporan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Basarah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penyebaran berita bohong (hoaks). Ia menyebut menyebut Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai guru dari korupsi di Indonesia.
Baca juga: Basarah Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Soeharto
Sikap itu merupakan respons atas pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang mengatakan korupsi di Indonesia sudah seperti kanket stadium 4.
"Saya menghormati hak hukum setiap warga negara untuk melaporkan saya ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas pernyataan politik yang saya sampaikan dalam kapasitas sebagai Juru Bicara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Wakil Sekjen PDI Perjuangan," ujar Basarah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/12/2018).
"Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Ahmad Basarah Sebut Persepsinya tentang Soeharto Tetap Obyektif
Basarah menegaskan bahwa yang ia sampaikan tidak terlepas dari tanggung jawab untuk memberikan politik kepada masyarakat dengan cara menyampaikan informasi yang benar dan seimbang.
Ia mengatakan, kendati Prabowo menyebut korupsi di Indonesia sudah sangat parah, namun dalam kesempatan lain, koalisi parpol pendukung juga mengkampanyekan keinginannya untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan di era Orde Baru.
Baca juga: Ahmad Basarah Persilakan Siapa Pun yang Ingin Menggugat Dirinya, tetapi...
Menurut Basarah, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada masa Presiden Soeharto serta dampak sistemik yang ditimbulkan saat ini harus ditinggalkan.
"Kesalahan dan kekeliruannya jangan dibenar-benarkan apalagi akan dilanjutkan, agar kita dapat memetik hikmahnya dan generasi-generasi muda bangsa kita berikutnya dapat hidup lebih lebih baik lagi dan bermartabat," kata Basarah.
Baca juga: Ahmad Basarah Merasa Pernyataannya tentang Soeharto Cukup Berdasar
Sebelumnya diberitakan, Basarah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2018) malam. Pelapor diketahui atas nama Anhar.
Menurut Anhar, pernyataan yang dilontarkan Wakil Ketua MPR itu keji. Pasalnya tidak ada satu pun putusan pengadilan berkekuatan tetap yang menyatakan Soeharto bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Sementara itu Rizka Prihandy yang mengaku sebagai perwakilan komunitas Hasta Mahardi Soehartonesia melaporkan Basarah ke Polda Metro Jaya.
Rizka menilai ujaran Basarah menimbulkan kerugian secara imateriil bagi para loyalis Soeharto.