JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mendata pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Langkah itu ditempuh berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"KPU mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk juga sejak sekarang mendata dan mempersiapkan, untuk menjamin penyaluran hak pilih bagi pemilih di lapas dan rutan," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Menurut Viryan, pemilih dengan kategori tersebut akan dimasukkan dalam DPT tambahan (DPTb).
Baca juga: KPU Data Pemilih Penyandang Disabilitas Mental Berdasarkan E-KTP atau Suket
Penetapannya baru akan dilakukan pasca-penetapan DPT, atau 30 hari jelang hari pemungutan suara, yaitu 16-17 Maret 2018.
Meski demikian, dengan semangat identifikasi sejak dini terhadap pemilih kategori tersebut, maka mulai saat ini KPU kabupaten/kota melakukan pendataan pemilih di lapas dan rutan.
Apalagi, KPU telah melakukan penetapan DPT hasil perbaikan (DPThp) I pada 16 September 2018.
Pendataan sejak dini diharapkan bisa menjamin terpenuhinya perlengkapan atau logistik di TPS DPTb.
Baca juga: Masalah Data Pemilih Pemilu 2019 Paling Banyak di Jawa Barat
"Idealnya didata setelah DPT, namun dengan semangat yang bersangkutan terdaftar sejak awal, kita bikin mekanisme DPTbnya menggunakan sistem DPThp I," kata Viryan.
Nantinya, jika ditemukan pemilih di lapas dan rutan yang tidak masuk DPThp I sehingga tidak terdata di DPThp II, maka dimungkinkan untuk dikategorikan sebagai pemilih AC, atau pemilih yang belum lengkap dokumen kependudukannya atau belum masuk DPTHP II.
Namun demikian, KPU saat ini belum dapat menginformasikan jumlah pemilih yang berada lapas dan rutan lantaran data masih terus bertambah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.