JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kementerian Sosial akan memberikan sanksi tegas kepada panti rehabilitasi yang tidak memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Hal itu dikatakan Agus menanggapi temuan Komnas HAM soal panti rehabilitasi yang tidak memperlakukan penyandang disabilitas secara manusiawi.
“Itu panti-panti (temuan dari Komnas HAM) yang bukan di bawah Kemensos. Tapi kami terus kejar dan akan kami berikan sanksi sesuai aturan, kalau masih ada yang seperti itu,” ujar Agus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (4/11/2018).
Agus mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah daerah maupun kabupaten/kota melalui dinas sosial untuk proaktif dalam penanganan penyandang disabilitas mental.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Perlakuan Tak Manusiawi di Panti Rehabilitasi Sosial
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh semua pihak mengenai hal ini,” kata Agus.
Ia menjelaskan, Kemensos memiliki kebijakan dan komitmen untuk menghapuskan tindakan pasung bagi penyandang disabilitas.
Agus juga mengimbau agar keluarga membawa anggota keluarganya yang merupakan penyandang disabilitas ke panti atau balai rehabilitas milik pemerintah agar dapat dikelola secara baik.
“Saya yakin kasus-kasus seperti itu tidak lagi banyak, walaupun saya sepakat bahwa sekecil apapun tetap harus diperhatikan,” tutur Agus.
Diberitakan sebelumnya, pada Hari Disabilitas Internasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti hak-hak penyandang disabilitas mental di beberapa wilayah.
Tempatnya di enam panti rehabilitasi sosial yang dikelola sektor privat di Kabupaten Brebes, Cilacap, Bantul, dan Sleman.
Peneliti di Komnas HAM, Mochamad Felani, menjelaskan satu per satu temuannya di tiap panti. Komnas HAM merahasiakan nama panti yang mereka observasi masing-masing selama 5 hari itu.
Dua panti pertama ada di Kabupaten Brebes.
"Di sana ditemukan satu ruangan, satu kamar, diisi penyandang disabilitas laki-laki dan perempuan. Mereka disatukan di satu ruangan dan itu akan potensial pelecehan seksual segala macam," ujar Felani di Kantor Komnas HAM, Senin (3/12/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.