Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basarah Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Soeharto

Kompas.com - 03/12/2018, 23:09 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2018) malam. Pelapor diketahui atas nama Anhar.

Basarah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penyebaran berita bohong (hoaks). Basarah dianggap menghina mantan Presiden Soeharto dengan sebutan guru korupsi.  

Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1268/XII/2018/BARESKRIM. Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Desember 2018.

“Kami merasa betul-betul sangat terpukul, sangat merasa dirugikan mengingat Soeharto bagi kami adalah tokoh bangsa, adalah guru bangsa, adalah bapak pembangunan,” kata Anhar seusai melaporkan, Senin.

Menurut Anhar, pernyataan yang dilontarkan Wakil Ketua MPR itu keji. Pasalnya tidak ada satu pun putusan pengadilan berkekuatan tetap yang menyatakan Soeharto bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Basarah mengatakan bahwa maraknya korupsi di Indonesia dimulai sejak era Presiden Soeharto. Basarah kemudian menyebut Soeharto sebagai guru dari korupsi di Indonesia.

"Jadi, guru dari korupsi di Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," kata Basarah Rabu (28/11/2018). 

Baca juga: Timses Jokowi: Guru dari Korupsi Itu Soeharto, Mantan Mertua Prabowo

Pernyataan Basarah sebenarnya merupakan respons dari pidato calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto di sebuah forum internasional di Singapura

Menurut Prabowo maraknya korupsi di Indonesia seperti kanker stadium 4. 

Pelapor atas nama Anhar melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2018) malam.Reza Jurnaliston Pelapor atas nama Anhar melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2018) malam.
Anhar menyayangkan, pernyataan Ahmad Basarah tersebut. Ia menilai tak seyogyanya kata-kata itu keluar dari pejabat negara.

“Sebagai seorang yang seharusnya menjadi panutan, dia kan (Ahmad Basarah) kita ketahui sebagai wakil pimpinan MPR, tidak pantas dia berucap demikian. Menurut kami itu sangat tidak masuk akal,” ujar Anhar.

Dalam laporannya, Anhar membawa barang bukti ucapan Ahmad Basarah berupaa fotokopi pemberitaan dari media online.

Sementara, Kuasa hukum Anhar, Djamaluddin Koedoeboen berharap, pihak Kepolisan independan dalam menangani laporan tersebut.

Baca juga: Ahmad Basarah Sebut Persepsinya tentang Soeharto Tetap Obyektif

“Jangan hanya karena beliau (Ahmad Basarah) kebetulan Pimpinan MPR terus beliau jurkam (juru kampanye) calon presiden yang sekarang sedang berkuasa dan laporan ini diabaikan,” kata Djamaluddin.

“Kita yakin Kepolisian Republik Indonesia baik, profesional, dan mau menegakkan hukum. Kita datang dan percaya kepada polisi,” sambung Djamaluddin.

Ahmad Basarah dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP, Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kompas TV Laskar Berkarya akan melaporkan Wasekjen PDI Perjuangan, Ahmad Basarah lantaran menyebut Soeharto sebagai guru korupsi Indonesia. Terkait rencana laporan itu PDI Perjuangan siap membela Ahmad Basarah bila jadi digugat secara hukum oleh Partai Berkarya. Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto meminta Laskar Berkarya untuk melaporkan Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah ke pihak kepolisian. Laskar Berkarya mengklaim tak ada bukti hukum yang jelas Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Jalur hukum akan ditempuh melalui laporan hukum kepada Basarah di kepolisian dalam waktu dekat. Laskar Bekarya mengaku akan membentuk tim advokat untuk memperkuat proses gugatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com