Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Masih Enggan Gunakan Hak Peroleh Informasi Publik

Kompas.com - 03/12/2018, 19:10 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com -  Selama 10 tahun berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih menyisakan beragam persoalan yang kompleks.

Salah satunya adalah partisipasi masyarakat yang kini masih enggan menuntut hak mereka dalam mendapatkan informasi dari lembaga publik.

"Masyarakat bahkan belum banyak yang tahu tentang UU KIP dan yang tahu pun tidak mau menuntut haknya meminta data ke badan publik," kata pengamat informasi publik R. Kristiawan saat menghadiri diskusi bertajuk "Tantangan Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital," di FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/12/2018).

Berdasarkan UU KIP pasal 1 ayat 2, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan dengan kepentingan publik.

Baca juga: Pemprov Jawa Tengah Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Badan publik yang dimaksud dalam UU tersebut yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, atau badan lain yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang menggunakaan dana dari APBN atau APBD.

Lebih lanjut, ungkap Kristiawan, salah satu penyebab masyarakat yang pasif terhadap hak mendapatkan informasi dari lembaga publik adalah karena literasi yang masih rendah.

"Mereka (masyarakat) belum tergerak menggunakan informasi itu walaupun itu untuk memperjuangkan hak-hak mereka," ucap Kristiawan.

Maka dari itu, menurutnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) dan lembaga pemerintah lainnya yang terkait harus lebih banyak mensosialisasikan UU KIP dan birokrasi yang harus dilakukan masyarakat ketika menuntut hak mendapatkan informasi yang diinginkan.

Baca juga: Jateng Ungguli DKI dalam Keterbukaan Informasi Publik

"Tugas sosialisasi ada di KIP dan pemerintah. Mereka harus jemput bola istilahnya, jangan membebani masyarakat," imbuhnya kemudian.

Sementara itu, mantan komisioner KIP Henny S. Widyaningsih periode 2009-2017 menambahkan, alasan lain yang menghambat masyarakat menuntut haknya adalah karena birokrasi permintaan informasi yang lama di KIP.

"Kendalanya menurut saya birokrasinya yang lama, bisa 10 sampai 30 hari untuk mendapatkan data yang diminta," papar Henny.

Tak ayal, dengan keterbukaan informasi yang tidak dikelola dengan baik oleh lembaga publik, seperti dituturkan Henny, gejala hoaks makin marak dan masif di masyarakat.

Baginya, lembaga publik sejatinya siap dalam menghadapi gelombang hoaks di era digital. Salah satu caranya dengan terbuka akan informasi sehingga data-data yang sesuai fakta lebih banyak tersebar dibandingkan hoaks.

"Sebenarnya materi UU KIP sudah jelas dalan menghadapi gejala hoaks ini. Namun, KIP dan pemerintah tidak siap dan implementasi UU yang kurang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com