DEPOK, KOMPAS.com - Keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi salah satu bentuk demokrasi dalam implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.
Maka dari itu, di era digital saat ini, informasi di seluruh badan publik perlu dikelola dengan baik.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Tantangan Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital" yang dihelat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/12/18).
Diskusi tersebut menghadirkan Tanaga Ahli Direktorat Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo Ismail Cawidu, mantan komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2009-2017 Henny S. Widyaningsih.
Hadir pula, pengamat informasi publik R. Kristiawan, dan Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri Kombes Sulistyo Pudjo Hartono.
Ismail menyatakan, tantangan Komisi Informasi Pusat kini kian berat karena implementasi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dirasa masih belum memuaskan.
Menurut Ismail, selama 10 tahun UU KIP dijalankan, lembaga pemerintah maupun non pemerintah masih belum ada yang transparan sepenuhnya.
"Ada hal utama yang tidak puas. Itu pertama pada lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Padahal, UU sebenarnya mewajibkan setiap badan publik memberi dan mengumumkan informasi yang menjadi hak publik. Coba kita buka laman mencari informasi keuangan di lembaga tertentu, itu jarang ada," kata Ismail.
Kelembagaan publik, khususnya lembaga pemerintah, lanjut Ismail, wajib mengikuti UU KIP yang berlaku.
Ketidakpatuan terhadap UU lah yang menjadi salah satu penyebab terjadinya korupsi di Tanah Air.
"Mestinya korupsi tidak perlu terjadi kalau proyek-proyek dari awal sudah dipublikasikan oleh humasnya. Masih banyak lembaga pemerintah yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan pola pikir lama yang takut informasi yang dikeluarkan akan disalahgunakan," paparnya.
Selaras dengan Ismail, Kristiawan menuturkan bahwa lembaga yang wajib menyediakan informasi publik harus menyampaikan informasi tanpa harus diminta.
"Lembaga-lembaga publik belum banyak yang menyediakan informasi. Padahal UU KIP sudah bagus, tinggal bagaiman mengimplementasikanya," ucap Kristiawan.
Sementara itu, Henny berharap, lembaga publik mampu menjadi pendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dari keterbukaan informasi. Baginya, UU KIP jangan hanya menjadi aturan, tetapi juga menjadi budaya untuk mau terbuka.