Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi UU KIP Dinilai Terhambat Transparansi Lembaga Publik

Kompas.com - 03/12/2018, 16:57 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi salah satu bentuk demokrasi dalam implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.

Maka dari itu, di era digital saat ini, informasi di seluruh badan publik perlu dikelola dengan baik.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Tantangan Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital" yang dihelat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/12/18).

Diskusi tersebut menghadirkan Tanaga Ahli Direktorat Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo Ismail Cawidu, mantan komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2009-2017 Henny S. Widyaningsih.

Hadir pula, pengamat informasi publik R. Kristiawan, dan Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri Kombes Sulistyo Pudjo Hartono.

Ismail menyatakan, tantangan Komisi Informasi Pusat kini kian berat karena implementasi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dirasa masih belum memuaskan.

Menurut Ismail, selama 10 tahun UU KIP dijalankan, lembaga pemerintah maupun non pemerintah masih belum ada yang transparan sepenuhnya.

"Ada hal utama yang tidak puas. Itu pertama pada lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Padahal, UU sebenarnya mewajibkan setiap badan publik memberi dan mengumumkan informasi yang menjadi hak publik. Coba kita buka laman mencari informasi keuangan di lembaga tertentu, itu jarang ada," kata Ismail.

Kelembagaan publik, khususnya lembaga pemerintah, lanjut Ismail, wajib mengikuti UU KIP yang berlaku.

Ketidakpatuan terhadap UU lah yang menjadi salah satu penyebab terjadinya korupsi di Tanah Air.

"Mestinya korupsi tidak perlu terjadi kalau proyek-proyek dari awal sudah dipublikasikan oleh humasnya. Masih banyak lembaga pemerintah yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan pola pikir lama yang takut informasi yang dikeluarkan akan disalahgunakan," paparnya.

Selaras dengan Ismail, Kristiawan menuturkan bahwa lembaga yang wajib menyediakan informasi publik harus menyampaikan informasi tanpa harus diminta.

"Lembaga-lembaga publik belum banyak yang menyediakan informasi. Padahal UU KIP sudah bagus, tinggal bagaiman mengimplementasikanya," ucap Kristiawan.

Sementara itu, Henny berharap, lembaga publik mampu menjadi pendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dari keterbukaan informasi. Baginya, UU KIP jangan hanya menjadi aturan, tetapi juga menjadi budaya untuk mau terbuka.

Kompas TV 15 emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com