JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan bahwa pihaknya belum menerima surat pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR dari pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain itu pimpinan DPR juga belum menerima surat pengunduran diri dari Taufik.
"Saya belum bisa komentar karena suratnya belum ada di kami. Dan saya yakin PAN kalaupun sudah dikirim pasti akan melampirkan surat pengunduran diri Pak Taufik juga," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Menurut Bambang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pergantian pimpinan DPR baru dapat dilakukan jika Taufik telah menyatakan untuk mengundurkan diri.
Bambang menuturkan, agar pergantian tidak menimbulkan polemik, internal PAN harus sepakat terlebih dulu dan adanya surat pernyataan pengunduran diri dari Taufik.
Baca juga: Pekan Depan, PAN Sampaikan Surat Pergantian Taufik Kurniawan ke DPR
"Sesuai ketentuan, yang terpenting harus ada surat pengunduran diri dari Pak Taufik sendiri. Itu aturan di MD3, karena tata cara pergantian anggota harus ada yang bersangkutan mengundurka diri," kata Bambang.
"Kalau tidak ada itu (pengunduran diri Taufik) mungkin akan kami rapatkan di tingkat pimpinan dulu. Langkah apa yang akan kami ambil. Dan kami juga akan minta kajian dari biro hukum karena kami juga tidak mau digugat oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Secara terpisah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, surat pergantian Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR sudah diserahkan ke pimpinan DPR.
Dia meminta hal tersebut dipastikan lagi kepada pimpinan DPR.
"Sudah, dicek saja di pimpinan," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Dia menolak membahas lebih detail mengenai surat tersebut. Termasuk ketika ditanya soal Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengaku belum melihat surat itu.
Zulkifli mengatakan, surat itu nantinya akan diproses sesuai aturan. Dia menyerahkan segala proses kepada pimpinan DPR.
Baca juga: Zulkifli Mengaku Sudah Kirim Surat Pergantian Taufik Kurniawan sebagai Pimpinan DPR
"Tunggu putusan pimpinan lah nanti," kata dia.Taufik sudah hampir satu bulan berstatus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kini ditahan KPK.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.