JAKARTA, KOMPAS.com - Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd mengaku awalnya tidak tahu bahwa pemberian uang kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih adalah perbuatan melanggar hukum.
Kotjo awalnya merasa bahwa pemberian uang tersebut adalah sesuatu yang lumrah dilakukan. Hal itu dikatakan Kotjo saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/12/2018).
"Bantuan saya kepada Eni mungkin naif untuk beberapa orang, tapi tidak bagi saya. Saya tidak tahu kalau beri bantuan ke orang akan berpotensi bermasalah secara hukum atau disebut korupsi," ujar Kotjo saat membaca pleidoi di hadapan majelis hakim.
Baca juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo
Menurut Kotjo, Eni meminta bantuan untuk membiayai kegiatan partainya. Selain itu, Eni juga meminta dia memberikan bantuan dana bagi suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung.
Kotjo mengatakan, semua pemberian uang kepada Eni dicatat oleh sekretaris pribadinya. Menurut Kotjo, jika sejak awal ia merencanakan pemberian itu terkait tujuan tertentu yang melanggar hukum, maka setiap pemberian uang tidak akan dicatat dengan resmi.
Baca juga: Diduga Menyuap Eni dan Idrus Marham, Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara
Menurut Kotjo, sebagai seorang pengusaha dia sudah biasa untuk saling membantu dengan teman. Dalam dunia bisnis, menurut Kotjo, memberikan bantuan kepada teman adalah sesuatu yang wajar.
"Kalau saya tahu dari awal bantuan itu akan berpotensi bermasalah hukum seperti ini, mungkin saya akan berpikir ulang sebelum membantu," kata Kotjo.
Kotjo dinilai terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.
Baca juga: Menurut Idrus, Keterangan Kotjo Buktikan Dirinya Tak Terlibat Kasus Suap
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.