Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johannes Kotjo Mengaku Awalnya Tak Tahu Pemberian kepada Eni Melanggar Hukum

Kompas.com - 03/12/2018, 14:16 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd mengaku awalnya tidak tahu bahwa pemberian uang kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih adalah perbuatan melanggar hukum.

Kotjo awalnya merasa bahwa pemberian uang tersebut adalah sesuatu yang lumrah dilakukan. Hal itu dikatakan Kotjo saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/12/2018).

"Bantuan saya kepada Eni mungkin naif untuk beberapa orang, tapi tidak bagi saya. Saya tidak tahu kalau beri bantuan ke orang akan berpotensi bermasalah secara hukum atau disebut korupsi," ujar Kotjo saat membaca pleidoi di hadapan majelis hakim.

Baca juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo

Menurut Kotjo, Eni meminta bantuan untuk membiayai kegiatan partainya. Selain itu, Eni juga meminta dia memberikan bantuan dana bagi suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung.

Kotjo mengatakan, semua pemberian uang kepada Eni dicatat oleh sekretaris pribadinya. Menurut Kotjo, jika sejak awal ia merencanakan pemberian itu terkait tujuan tertentu yang melanggar hukum, maka setiap pemberian uang tidak akan dicatat dengan resmi.

Baca juga: Diduga Menyuap Eni dan Idrus Marham, Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara

Menurut Kotjo, sebagai seorang pengusaha dia sudah biasa untuk saling membantu dengan teman. Dalam dunia bisnis, menurut Kotjo, memberikan bantuan kepada teman adalah sesuatu yang wajar.

"Kalau saya tahu dari awal bantuan itu akan berpotensi bermasalah hukum seperti ini, mungkin saya akan berpikir ulang sebelum membantu," kata Kotjo.

Kotjo dinilai terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.

Baca juga: Menurut Idrus, Keterangan Kotjo Buktikan Dirinya Tak Terlibat Kasus Suap

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kompas TV Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih Kamisini (29/11) menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau 1. Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.<br /> <br /> Uang suap dari Johannes Kotjo ini disebut jaksa agar Eni membantu mendapatkan proyek pembangkit Riau 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com