JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, Nico Siahaan, Jumat (30/11/2018).
Politisi PDI Perjuangan itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nico akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
"Diperiksa untuk tersangka SUN," kata Febri.
Baca juga: ICW: Praktik Jual-Beli Jabatan seperti Lingkaran Setan Korupsi
Meski demikian, belum diketahui kaitan Nico seputar kasus jual beli jabatan tersebut.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Dia diduga mematok setoran dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Patokan setoran untuk beragam mutasi jabatan, seperti lurah, camat, hingga kepala dinas. Harga untuk jabatan lurah diperkirakan sekitar puluhan juta.
Sementara harga untuk jabatan kepala dinas sekitar Rp 100 juta.
Baca juga: Suap Jual Beli Jabatan di Cirebon Mulai Rp 50 Juta hingga Rp 200 Juta
KPK saat ini baru mengidentifikasi satu orang yang diduga memberikan fee kepada Sunjaya atas mutasi jabatan. Satu orang tersebut adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto.
Gatot diduga memberikan uang Rp 100 juta atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.